Buy and Sell text links

Brt tsk narkoba

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk
MUARAENIM, SRIPO---Tiga pengedar  narkoba yakni Aminoto (52) warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, serta Herdi Effendi (25) dan Harmoko (35) keduanya warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim,  berhasil ditangkap di Pondok Kebun Karet milik Aminoto di Talang Air Sabut, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Kamis (30/3) pukul 17.00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan Jumat (31/3), bahwa terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi  masyarakat yang resah dengan sepak terjang pelaku yang sering melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba di desanya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian anggota yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Muaraenim AKP Alhadi diback-up Polsek Rambang Lubai, langsung melakukan penggrebekan dan pengeledahan dirumah pelaku Aminoto dan berhasil menemukan barang bukti yakni satu toples plastik warna putih yang berisikan empat paket narkotika jenis shabu sekitar 20,02 gram, satu buah dompet kecil Warna Hitam Merah berisikan 11 paket sedang Shabu dan 53 paket kecil shabu dengan berat sekitar 13,68 gram, satu bekas tempat minyak rambut merk Gatsby warna Biru berisikan lima butir ekstasi warna Merah logo Mahkota, satu unit timbangan digital warna silver, tiga bal plastik bening, satu unit Hp merk Nokia warna Putih, satu pucuk Senpira laras panjang berikut mesiu peluru dari potongan-potongan besi behel sebanyak 22 potong, dan satu pucuk Senpira laras
pendek tanpa peluru. Dan pelaku telah menjadi Target Operasi (TO) sejak bulan Nopember 2016, langsung diamankan. Kemudian dari pengembangan, kembali berhasil diamankan dua pelaku lainnya yakni Herdi dan Harmoko. Dari tangan pelaku Herdi, petugas kembali berhasil mengamankan dua paket besar shabu yang dibungkus dengan lakban
warna Hitam berat sekitar 20,15 gram, satu unit Hp merk Strawberry warna Hitam milik pelaku Herdi, 
sepasang sepatu warna Coklat milik Herdi yang digunakan untuk menyimpan Shabu dibawah telapak kaki. Sedangkan dari tangan pelaku Harmoko berhasil diamankan satu unit HP merk Nokia
warna hitam, satu unit Sepeda Motor Motor merk Honda Beat warna Hijau Putih BG 6722 OY.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Nadi Gunawan melalui Kasatreskrim AKP Alhadi didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, aksi ketiga tersangka memang cukup meresahkan dan mengkhawatirkan para orangtua terhadap peredaran narkoba yang mengarah kepada anak-anak muda. Bahkan tersangka Herdi adalah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka Harmoko adalah Resedivis pernah dihukum selama tujuh tahun di Rutan sekayu tahun 2011 dalam perkara 363 KUHp dan pada tahun 2012 kembali terjerat hukum lagi selama tiga tahun penjara dalam pasal 365 KUHP di Lapas Muaraenim.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Aminoto
Tsk Herdi dan Harmoko

Terkirim dari Samsung Mobile

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Brt tsk narkoba"