Buy and Sell text links

Berita OKI

Serahkan Senpi Sebelum Ditangkap
KAYUAGUNG, SRIPO -- Untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menyimpan dan memiliki senjata api (Senpi) ilegal dihimbau menyerahkan ke polisi. Bila tidak, mereka akan dihukum pidana bila tertangkap.
Himbauan ini dilontarkan, Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto SH MH yang genap 10 hari menjabat pasca dilantik Kapolda Sumsel. Gebrakan ini terbilang lawas karena sudah pernah dilakukan seluruh mantan Kapolres OKI AKBP Amazona sebelumnya dan kini menjabat Wadir Narkoba Sumsel.
Melalui surat edarannya  Kapolres OKI menegaskan, dalam memberantas peredaran dan kepemilikan senpi ditengah masyarakat khususnya senpi tanpa dilengkapi dokumen perijinan dan bukan profesinya, Polres OKI tidak hanya melakukan tindakan tegas kepada pelakunya.
Pihak Polres OKI juga melakukan upaya persuasif yang diharapkan mampu meminimalisir guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Salah satu upaya persuasif tersebut dengan mengeluarkan atau menerbitkan surat himbauan yang ditujukan ke seluruh masyarakat di wilayah hukum OKI agar dengan sendirinya bersedia menyerahkan senpi mereka.
Surat himbauan yang ditandatangani Kapolres OKI ini tujuannya agar masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senpi menyerahkan kepada pihak kepolisian dan dijamin tidak akan dikenakan sanksi pidana seharipun.
Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto SH MH melalui Kepala Bagian Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan, Kamis (30) mengatakan, senpi itu bisa diserahkan ke Mapolres OKI atau seluruh Mapolsek yang ada di 18 kecamatan se-OKI. "Waktu penyerahan mulai tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 1 Mei 2017," kata Ipda Ilham.
Jika setelah batas waktu penyerahan tersebut diketemukan masyarakat masih membawa dan menyimpan senpi ilegal maka akan ditindak tegas. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun sesuai pasal 1 Undang-Undang (UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.(mbd)

SRIPO/MAT BODOK
AKBP Ade Hariyanto SH MH

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"