Buy and Sell text links

Pemerkosaan

Bocah Dibawah Umur Diperkosa Hingga Hamil 5 Bulan
// Ancam Korban Gunakan Pisau

SEKAYU, SRIPO-- Akibat aksi bejad yang dilakukan oleh Dedy Astandi (42) warga Dusun VI Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Muba yang melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama disamarkan) (13) yang merupakan tetangganya sendiri. Oleh karena perbuatan bejad tersebut Bunga hamil 5 bulan, setelah diperkosa sebanyak tiga kali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan yang tidak pantas tersebut dilakukan oleh Dedy pada saat Bunga setelah buang air pada hutan dibelakang rumahnya pada bulan April 2016. Saat itu pelaku sudah mengintai korban dari jauh, sesaat sudah buang air pelaku langsung mendekati korban dan mengancamnya menggunakan pisau.

Karena takut dengan pisau yang dibawanya, Bunga terdiam lalu pelaku membawa korban menuju hutan untuk melakukan perbuatan bejadnya. Setelah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga, korban kembali diancam untuk tidak memberitahukan apa yang telah dilakukan lalu korban diberikan uang Rp 50 ribu untuk tutup mulut.

Kejadian tersebut terus terjadi dari bulan April sampai Agustus 2016 kurang lebih sebanyak 3 kali pemerkosaan terhadap korban Bunga. Namun, pada Kamis (18/1) ibu korban yakni Rusma Binti Paijin merasa ada yang curiga pada tubuh anaknya, karena terus membesar.

"Saya curiga kenapa perut anak saya ini besar, karena ditakutkan terjadinya apa-apa saya periksakan ke Bidan di Desa Gajah Mati. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata anak saya telah hamil 5 bulan," kata Rusma.

Saya dan bersama bidan itu membujuk untuk mengatakan siapa pelaku pemerkosaan, dari sana diketahui bahwa pelakunya Dedy. "Pelakunya Dedy setelah anak saya cerita, lantas peristiwa tersebut saya laporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Susianto, membenarkan peristiwa terjadinya pemerkosaan ata/ korban Bunga. Laporan tersebut kita terima dengan Lp : B.03/I/2017/ss/mb/s.keruh. Tgl 18 Januari 2017, lalu kita lakukan pengejaran dan pelaku ditangkap pada saat berada dijalan Umum Gajah Mati-Rantau Sialang, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pelaku sudah kita amankan pada saat berada dijalan dan hendak pulang menunu rumahnya. Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan memberikan uang untuk tutup mulut," kata Susianto.

Kejadian sendiri sudah berlangsung pada bulan April 2016 tahun lalu, namun baru diketahui oleh orang tuanya setelah melihat bentuk tubuh korban yang membesar. "Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal mengenai perkosaan Primer pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D Sub. Pasal 82 ayat (1) jo psl 76E U no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara, pelaku Dedy Astandi mengatakan, perbuatan tersebut sudah saya lakukan sebanyak tiga kali. Pasa pemerkosaan pertama korban saya ancam menggunakan pisau saat selesai buang hajat dihutan belakang rumahnya lalu diajak ketempat sepi baru disetubuhi.

"Saya suruh diam tidak cerita tentang pemerkosaan dan saya berikan uang Rp 50 ribu untuk tutup mulut. Kejadian tersebut terjadi berulang - ulang dari bulan April sampai Agustus 2016 sebanyak 3 kali," ujarnya. (cr13)


Foto diwarna : DDY
Ket foto : Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur Dedy Astandi ketika diamankan di Mapolsek Sungai Keruh.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerkosaan"