Buy and Sell text links

Polsek Gelumbang Di Praperadilkan

Polsek Gelumbang Di Praperadilkan
MUARAENIM, SRIPO---Diduga salah dalam melakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka Hendra Saputra (44) warga Komplek The Green Catelya Residence, Blok K, No 30, Rt 106, Rw 009, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Polsek Gelumbang, di pra peradilkan di PN Muaraenim, Senin (31/10).
Hal ini, terungkap dalam persidangan dengan agenda pembuktian yang dipimpin oleh Hakim Arie Febrian SH MH, dengan kuasa hukum pemohon (Hendra) yakni Ahmad Willi Marfi SH dan Muhammad Akbar SH dari Kantor Hukum Ahmad Willi Marfi SH dan Rekan, serta dari Polsek Gelumbang diwakili oleh Kasikum Polres Muaraenim Iptu
Suharjo SH dan Heru Pujo Handoko SH.
Didalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon didalam surat gugatan pra peradilan No : 3/Pid.Pra/2016/PN.MRE tanggal 19 Oktober 2016, pada intinya
mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Hendra (Pemohon) yang telah dilakukan oleh Temohon Polsek Gelumbang atas pengaduan dari Iskandar Bin Mu'in warga Kampung Keramasan, No 20 Rt 019, RW 007, Kecamatan Kertapati, Palembang. Sebab sebelumnya, perkara perdata atas sebidang tanah di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, telah diputus menang No : 962 K/PDT/2016 oleh Mahkamah Agung atas nama Budianto tertanggal 15 Juni 2016 yang melawan Iskandar.
Dikatakan Kuasa Hukum Hendra, bahwa sebelumnya, pemohon Hendra Saputra, mendapatkan tanah tersebut dengan cara hibah dari orangtuanya Ahad Hasibuan. Setelah itu, Hendra Saputra menjualkan tanahnya kepada Asmadi, kemudian oleh Asmadi tanah tersebut dijual kembali kepada Budianto dan Herlina. Namun, tiba-tiba tanah Budianto diklaim oleh Iskandar merupakan tanah miliknya yang didapat membeli dari RA Hasani. Lalu Budianto dan Herlina menggugat ke PN Muaraenim dan PT Palembang, tetapi kalah. Namun ketika Kasasi di tingkat Mahkamah Agung, gugatan Budianto dan Herlina dikabulkan.
Dengan adanya putusan MA yang memenangkan gugatan Budianto dan Herlina terhadap tergugat Iskandar, maka secara tidak langsung membuktikan jika tanah tersebut sah secara hukum sebelumnya milik Hendra Saputra yang saat ini sedang ditahan oleh Polsek Gelumbang. Atas dasar tersebut, maka penahanan terhadap Hendra Saputra tersebut tidak sah dan berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan objek yang disengeketakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Jadi seharusnya, ketika petikan MA tersebut keluar, klien kami seharusnya bebas demi hukum. Dan ini aneh, perkara perdata kok bisa menjadi pidana," ujar Willy.
Sementara itu, dalam persidangan, kuasa hukum Hendra Saputra menghadirkan satu saksi atas nama Erni. Sedangkan dari tergugat Polsek Gelumbang yang diwakili oleh Polres Muaraenim, menghadirkan tiga orang saksi dari anggota Polsek Gelumbang yakni Brigadir M Juliansyah, Brigadir Ardiansyah dan Brigadir Zudis. Namun saksi Brigadir Ardiansyah ditolak karena tidak ada namanya didalam Surat Perintah Membawa pemohon Hendra.
Ketika akan dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan, meski di telepon berkali-kali dan nadanya aktif namun tetap tidak diangkat-angkat.(ari)
CAPTION FOTO :
Pra Peradilan 1,2 : Tampak Hakim Arie Febrian SH MH, memimpin persidangan pra peradilan pemohon Hendra Saputra terhadap termohon Polsek Gelumbang, di PN Muaraenim, Senin (31/10).

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Gelumbang Di Praperadilkan"