Buy and Sell text links

Zaini Pasrah Dikalungi Pisau

Zaini Pasrah Dikalungi Pisau
-Polsek Pemulutan Tangkap Begal-

INDERALAYA--Unit Reskrim Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi mencokok tersangka begal motor yang kerapkali meresahkan warga Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Tersangka yakni Syafei (31), tercatat warga Dusun I Desa Mayapati Pemulutan. Ia ditangkap Polisi pada Selasa (27/9) dinihari (kemarin, red) sekitar pukul 02.00, saat tengah tertidur di rumahnya di Desa Mayapati Pemulutan. Selain mengamankan tersangka, dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah marun tahun 2012 serta sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti kini menjalani pemeriksaan di unit Lidik Reskrim Polsek Pemulutan.

Dihadapan penyidik, ia mengakui bahwa dirinyalah pelaku perampasan sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik korban Zaini (25), warga Jalan Sungai Pedado Kelurahan Keramasan Kertapati. Dalam memjalankan aksinya ini, pelaku sendirian. Dimana, korban Zaini pada satu minggu yang lalu, disaat mengendarai sepeda motor melintasi jalan poros simpang Desa Mayapati Pemulutan, dihadang oleh tersangka dengan sebuah kayu berukuran besar. Lalu, disaat korban berhenti, tersangka langsung mengancam korban sembari mengalungi pisau pada bagian leher korban. Merasa terdesak, korban pun terpaksa merelakan sepeda motornya dirampas oleh pelaku. Sehingga korban pun melapor ke Polsek Pemulutan. 

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIK melakui Kapolsek Pemulutan AKP Helny Ardiansyah SH menerangkan, penangkapan tersangka begal sepeda motor ini, berdasarkan hasil giat 21 jajaran unit Res Polsek Pemulutan bersama Polres OI didampingi ketua Rt dan tokoh masyarakat setempat. "Kita menerima informasi mengenai keberadaan tersangka pelaku begal sepeda motor yang pada malam itu sedang berada di rumahnya di Desa Mayapati. Lalu, tersangka kita tangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil rampasan milik korban Zaini," tutur Kapolsek Pemulutan, seraya menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai perampasan. "Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujar AKP Helmy Ardiansyah SH.(cr7)

Teks photo : Tersangka Syafei bersama sepeda motor hasil rampasan jenis Yamaha Vixion saat diamankan unit Reskrim Polsek Pemulutan.



Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Zaini Pasrah Dikalungi Pisau"