Buy and Sell text links

Dua brt satu foto


Pemkab Muaraenim Tunda Beli Kendaraan Dinas Operasional
* RAPBD 2016 Defisit Rp 450 Milyar
MUARAENIM, SRIPO---Akibat defisitnya APBD Kabupaten Muaraenim tahun 2016, sampai Rp 450 Milyar, Pemkab Muaraenim terpaksa memangkas sebagian kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBD Induk tahun 2016. Bahkan seluruh kendaraan dinas baik roda dua dan empat pembeliannya dibatalkan, Kamis (29/9).
"Pada APBD Induk 2016 sebelunya Rp 2,4 triliun, namun kita defisit Rp 450 milyar, sehingga dalam RAPBD 2016 sekitar Rp 1,9 triliun," ujar Wabup Muaraenim H Nurul Aman, didampingi Kepala Bappeda Muaraenim DR Ir H Nadjib MM.
Menurut Nurul Aman, dari hasil review dan evaluasi terhadap alokasi anggaran dalam RAPBD Perubahan tahun anggaran 2016 sebagai dampak dari tidak disetujuinya rencana Pinjaman Daerah yang akan diajukan oleh Pemkab Muaraenim untuk menutupi defisit anggaran Rp 450 milyar oleh Kementrian Dalam Negeri, maka salah satu jalan mengatasinya adalah dengan efisiensi serta memaksimalkan sumber -sumber pendapatan daerah. Kemudian memangkas kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBD Induk tahun 2016 tapi belum diajukan dan atau sedang dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), mengefisienkan beberapa kegiatan barang dan jasa yang belum mendesak dan telah dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2016 dan menunda semua kegiatan pembangunan mendukung Porprop XI Sumsel tahun 2017.
Ditambahkan Nadjib, dari berbagai kegiatan yang dipangkas, salah satunya adalah rencana pembelian kendaraan dinas baik roda dua dan empat yang seluruhnya ditunda sampai keuangan kembali normal. Meskipun membeli kendaraan dinas, itu hanya yang benar-benar urgent seperti kendaraan PBK dan ambulance. Selain itu, juga kita efisiensi seperti SPJ, kegiatan menggunakan dana APBD yang dilaksanakan di hotel untuk ditiadakan dan lain-lain. Untuk itu, pihaknya menghimbau pengertian dari semua pihak, hal ini dilakukan karena semata-mata karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah sebagai dampak merosotnya kondisi perekonomian global dan nasional yang sedang kita hadapi.
"Kita terpaksa harus mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan diluar APBD, antara lain dengan mengoptimalkan pemanfaatan program CSR BUMN/BUMS yang ada di Kabupaten Muaraenim. Selain itu eksekutif melalui SKPD terkait akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Sumsel guna meningkatkan penerimaan daerah dimasa mendatang," ujar Nadjib.
Mengenai adanya pertanyaan sebagian masyarakat tentang adanya pembelian kendaraan roda empat di Dinkes Muaraenim, lanjut Nadjib, itu semuanya adalah untuk mobil ambulance. Sedangkan dananya bukan berasal dari APBD Muaraenim tetapi bantuan dari pusat (APBN).(ari)

Perusahaan Wajib Laporkan LKPM secara Berkala
* Bisa Dikenakan Sanksi Penutupan
MUARAENIM, SRIPO---Berdasarkan Peraturan Kepala BPKM RI No 17 Tahun 2015, menyatakan bahwa perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal, wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Jika tidak dilakukan perusahaan akan dikenakan sanksi hingga sampai penutupan, Kamis (29/9).
Kegiatan Workshop Workshop LKP Online
tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Wabup Muaraenim H Nurul Aman SH, Kepala BPMPT Muaraenim Alfarizal, dan narasumber yakniAgus Joko Saptono Direktur Wilayah I dan Iko Djumiko Kasi Sekunder Wilayah Sumsel, Bengkulu, Babel dan Lampung keduanya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) serta Ir Evie Lamawati MM Kabid Pengendalian Penanaman Modal dari Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumsel. Kegiatan Workshop ini, diikuti 100 peserta dari PMA/PMDN, SKPD dan lain-lain di Kabupaten Muaraenim, di Hotel Grand Zuri Muaraenim.
Menurut Nurul Aman, Sesuai Peraturan Kepala BPKM RI No 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dalam pasal 12 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal, wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan penyampaian LKPM pada BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten dilakukan secara On-Line. Sesuai dengan Perda Kabupaten Muaraenim No 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal di Daerah, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan yang telah mendapat izin Prinsip dan atau persetujuan Penanaman Modal Wajib menyampaikan LKPM secara berkala kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Kabupaten Bidang Penanaman Modal (PDKPM), dalam hal ini LKPM disampaikan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Muaraenim.
Selanjutnya berdasarkan pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Muaraenim No 1 tahun 2015 tentang penanaman modal di Daerah, bagi penanam modalatau investor yang berinvestasi di Kabupaten Muaraenim tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan atau fasilitas penanaman modal. Oleh karena itu, melalui pelaksanaan Workshop LKPM Online ini dapat mengetahui secara detail terhadap kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikatakan Nurul Aman, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya seperti faktor Sumber Daya Alam, faktor Sumber Daya Manusia, faktor Stabilitas politik dan faktor perekonomian guna menjamin kepastian dalam berusaha, faktor Kebijakan Pemerintah, faktor Kemudahan dan Perizinan. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang iklim penanaman modal dapat disediakan, antara lain melalui koordinasi yang baik antar instansi pemerintah pusat dan daerah serta pelaku usaha, pencipta birokrasi yang terarah, terpadu, transfaran, biaya murah, akuntabel, adanya kepastian hukum di bidang penanaman modal, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan Iklim investasi yang kondusif pasti dapat meningkatkan kegiatan ekonomi, baik berskala besar maupun kegiatan ekonomi kerakyatan. Sehingga akan mendongkrak kemampuan pemerintah daerah, swasta dan masyarakatt. Kegiatan ekonomi yang bergairah akan mampu menciptakan pasar tenaga kerja, iklim usaha yang kompetitif, dan mendatangkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi dengan regulasi Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Workshop LKPM Online dan Sinkronisasi Pelaksanaan Investasi Bagi Investor dan Aparatur ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah di berbagai bidang yang terkait dengan Penanaman Modal untuk ditindaklanjuti dengan langkah strategis demi meningkatkan Penanaman Modal di Kabupaten Muaraenim, selain itu kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun dan membina hubungan yang sinergi dan saling menguntungkan secara ekonomis antar Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Asosiasi Pengusahan di Kabupaten Muaraenim sehingga dapat meningkatkan kontribusi penanaman modal terhadap perekonomian di Kabupaten Muaraenim serta menghimpun data realisasi investasi penanaman modal PMDN/PMA di Kabupaten Muaraenim melalui LKPM On-Line, ujar Nurul Aman.
"Saya harap kegiatan untuk dapat diikuti  dengan sungguh-sungguh agar dapat mengaplikasi LKPM Online sesuai dengan kewenangannya masing-masing, sehingga dapat dicapai tujuan pelaksanaan kegiatan dalam meningkatkan realisasi investasi penanaman modal di Kabupaten Muaraenim," tukas Nurul Aman.(ari)
CAPTION FOTO :
Img  : Wabup Muaraenim Nurul Aman secara simbolis berikan cinderamata berupa plakat kepada ketiga nara sumber Workshop LKP Online di Hotel Grand Zuri Muaraenim, Kamis (29/9).
Terkirim dari Samsung Mobile

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua brt satu foto"