Buy and Sell text links

0209bew3.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SERAHKAN DIRI --- Romadoni (30), pelaku penganiyaan yang menyerahkan diri kepada petugas yang diapit Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso dan Kapolsek Gandus AKP Dedi AKP Dedi RH SH di ruang Sat Intelkam Polresta Palembang, Jumat (2/9).

Doni Akhirnya Serahkan Diri
//Pelaku Pembacokan di Tanggo Buntung

PALEMBANG, SRIPO --- Merasa bersalah dan tak tenang setelah melakukan penganiayaan, Romadoni alias Doni (30), akhirnya menyerahkan diri ke petuas Sat Intelkam Polresta Palembang, Jumat (2/9).

Doni merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban Andi Telok (27) di Pasar Tanggo Buntung JalanPSI Kenayan Lorong H Wahab Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (1/9). Korban Andi mengalami luka bacok bagian kepala, tangan kiri yang nyaris putus, paha kanan dan dua luka tusuk bagian punggung.

"Saya tidak ingat berapa kali mengayunkan pedang itu ke Andi. Karena saat itu saya bela diri dan kaki kiri saya dibacok Andi. Pedang itu milik Andi yang saya rebut karena mau membacok saya. Saya merasa bersalah dan menyerahkan diri. Tapi pada kejadian itu saya hanya membela diri," ujar Doni.

Doni mengakui, ketika itu Andi mendatangi dirinya sambil menenteng pedang dan menantangnya untuk berkelahi. Kondisi Andi saat itu memang dalam keadaan mabuk miras karena sebelumnya sempat minum miras di dekaat lokasi.

"Selama setahun ini saya sering dimintai uang oleh Andi. Pada saat itu dia minta belikan miras dan saya belikan. Tapi setelah itu langsung menantang saya. Andi itu kerjanya memang suka memalak sopir angkot dan juga minta jatah uang parkir yang saya jaga. Sumpah, waktu itu hanya saya sendiri yang berdul dengan Andi," ujarnya.

Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso didampingi Kapolsekta Gandus AKP Dedi RH mengatakan, pelaku Doni dijemput petugas setelah mengakui kesalahannya dan siap untuk menyerahkan diri. "Selanjutnya pelaku akan diproses di Polsek Gandus. Mengenai kasus ini, pelaku masih menjalaani pemeriksaan. Sementara ini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, karena pelaku mengaku hanya sendiri. Namun petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut apakah ada pelaku lainnya," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "0209bew3.kas"