Buy and Sell text links

Sabu Disimpan Dalam Botol Minuman

Sabu Disimpan Dalam Botol Minuman

INDERALAYA--Upaya antisipasi tindakan kriminalitas curanmor, curas dan curat, (3C), termasuk ancaman tebar paku yang marak terjadi, khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI), unit reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin AKP Herman Rozie SH, Jumat malam (29/7), pukul 22.30, menggelar operasi giat 21 yang difokuskan di Jalintim Inderalaya-Kayuagung, tepatnya di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI.

Dalam operasi tersebut, jajaran unit Polsek Tanjung Raja, mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membuang narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pemuda itu yakni Sepriyadi (25), dan Rizal Irawan (25), keduanya tercatat warga Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI. Kedua tersangka pun tak bisa mengelak lagi, saat petugas memergokinya ketika hendak membuang barang bukti narkoba jenis sabu dalam posisi terbungkus plastik bening tersimpan dalam botol minuman. 

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIK melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozie SH mengungkapkan, selain mengamankan kedua tersangka yang diduga pengedar sekaligus pemakai sabu. Lanjut Kapolsek, dari tangan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika sebanyak lima paket sabu-sabu diantaranya empat paket sabu berukuran sedang dan satu paket sabu berukuran kecil serta satu buah alat hisap pipet warna putih. "Kedua tersangka diamankan ketika anggota sedang melaksanakan razia. Pada saat berboncengan sepeda motor, melintas. Kemudian, langsung kita hentikan," ujar Kapolsek.

Saat dihentikan, tersangka Sepri berusaha menghilangkan barang bukti sabu yang terbungkus plastik bening dan tersimpan di dalam botol air mineral. Kedua pemuda pengangguran itu pun akhirnya tak bisa mengelak lagi ketika aparat Kepolisian mendapati botol air mineral yang dibuang olehnya berisikan narkoba jenis sabu. "Guna penyelidikkan lebih lanjut, bersama barang bukti, keduanya kini diamankan ke Mapolsek Tanjung Raja," ujar AKP Herman Rozie SH.(cr7)

Teks photo :  kedua tersangka yakni Sepriyadi dan Rizal, bersama barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu dan satu buah pipet serta botol bekas miniman penyegar, diamankan ke ruang penyidik Polsek Tanjung Raja. 



Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sabu Disimpan Dalam Botol Minuman"