Buy and Sell text links

BERITA PAGARALAM 2

Tim Temukan Makanan Kadaluarsa
*Masih Dijual
*Hasil Sidak Mamin
 
PAGARALAM, SRIPO – Ratusan personil tim gabungan terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) UKM dan PP Kota Pagaralam, Dinas Kesehatan, Polres Pagaralam, Ketahanan Pangan, Ekobang dan Sat Pol-PP Kota Pagaralam, menemukan produk makanan kadaluarsa dijual bebas disejumlah swalayan dan Toko.

Tim gabungan ini melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan Pasar Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan dan kawasan Pasar Dempo Permai Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.

Kadisperindagkop UKM dan PP Kota Pagaralam, Majohan Dera melalui Kabid Perdagangan, Rano Fahlesi mengatakan, sidak Mamin yang dilakukan tim gabungan, untuk memberikan perlindungan rasa aman kepada konsumen, dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang dijual dipasaran.

"Sidak Mamin dilakukan tim gabungan kali ini, berlangsung sejak 18–25 Juni 2016 masih dalam tahap sosialisasi, yang difokuskan terhadap Mamin mengandung zat pewarna, formalin atau bahan berbahaya lainnya, serta mengecek produk tak layak konsumsi, rusak dan kadaluarsa, sehingga belum dilakukan langkah penindakan," ujar Rano.

Ditambahkan Rano, berdasarkan hasil sidak di sejumlah swalayan dan toko di kawasan Pasar Nendagung dan Pasar Dempo Permai, ditemukan produk makanan kadaluarsa, termasuk juga buah-buahan yang sudah tak layak konsumsi lagi, sudah diamankan tim gabungan.

"Ada beberapa produk makanan tidak layak konsumsi, serta buah-buahan yang sudah layu dan berkerut masih dijual, produk makanan dan buah-buahan ini sudah disita oleh tim. Untuk pengambilan sampel tim juga memeriksa jajanan basah cincau, ikan asin dan baksu, khusus jajanan bakso tidak ditemukan zat-zat berbahaya semua layak konsumsi," jelasnya.

Meskipun dalam sidak tim gabungan ditemukan produk makanan kadaluarsa, namun untuk sementara waktu penjual tidak dikenakan sanksi. Akan tetapi setelah batas waktu sosialisasi habis, jika masih ditemukan ada pedagang menjual produk Mamin kadaluarsa, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah masa ini, tim akan turun dengan waktu tidak ditentukan, untuk cek kembali produk Mamin dijual pedagang, distributor maupun pengecer. Karena itu, kita mengimbau seluruh para pelaku usaha, jadilah pelaku usaha yang baik, sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai mengedarkan barang yang dapat membahayakan konsumen," tegasnya.(one)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"