Buy and Sell text links

Berita ada fhoto

Bujang Tua Cabuli Bocah di Kebun Kopi, Hingga Alami Pendarahan Hebat.

EMPATLAWANG,SRIPO-- Kasus kekerasan seksual anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Empatlawang, kali ini pelakunya Tahar(54) warga Desa Airkandis Kecamatan Pendopobarat Kabupaten Empatlawang.

Tahar yang merupakan bujang tua ini telah melakukan pencabulan kepada Sy(6) warga Desa Karangcaya Kecamatan Pendopobarat Kabupaten Empatlawang hingga bocah perempuan ini mengalami pendarahan hebat dan saat ini harus di rujuk ke rumah sakit Kota Pagaralam.

Menurut informasi yang diterima Sripoku.com kejadian pencabulan ini terjadi pada Jum'at(3/06/2016) siang sekitar pukul 14.00. Tersangka Tahar dengan orangtua korban Sy berdekatan kebun kopi diperkebunan Talang Piabung Desa Airkandis Kecamatan Pendopobarat Empatlawang.

Saat itu korban Sy ikut pergi kekebun milik orangtuanya. Tengah asyik bermain bersama adiknya yang juga ikut kekebun, Sy dipanggil tersangka Tahar kekebun miliknya yang letaknya bersebelahan, di kebun milik Tahar ini tersangka melakukan pencabulan dengan menciumi korban, meraba dan memasukan jari kebagian intim Sy, setelah merasa puas tersangkapun meninggalkan korban yang saat itu kesakitan.

Hingga malam harinya Sy mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada ibunya dilakukan tersangka Tahar saat masih dikebun. Sontak mendengar laporan anaknya orangtuanya terkejut dan saat dilihat pada kemaluan anaknya terjadi pendarahan hebat, sehingga anaknya langsung dibawa ke Puskesmas Pendopo untuk dilakukan visum dan saat ini korban dirujuk ke rumah sakit di Pagaralam.

Orangtua korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pendopo pada Sabtu(4/06/2016).

Hingga pada malam harinya tersangka Tahar berhasil di tangkap aparat dari Polsek Pendopo setelah sempat beberapa jam sebelumnya sempat melakukan pelarian, Sabtu(4/06/2016) sekitar pukul 19.30.

Kepada polisi tersangka Tahar ini mengaku hanya sekedar iseng melakukan pencabulan terhadap Sy anak dibawah umur.

Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto mengatakan akibat perbuatanya tersangka Tahar diancam pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka telah kita amankan bersama barang bukti pakaian korban, serta hasil visum pihak Puskesmas Pendopo, dan akan kita kembangkan lagi," kata Iptu Hariyanto kepada Sripoku.com, Minggu(5/06/2016) seraya mengatakan masih mendalami kasus tersebut apakah pelaku mengalami kelainan.(cr27)

Ket fhoto: Tersangka Tahar(45) bujang tua pelaku pencabulan terhadap Sy(6) anak dibawah umur diamankan di Polsek Pendopo, Sabtu(4/06/2016) sekitar pukul 19.30.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita ada fhoto"