Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
MELAPOR --- Tiga petani karet asal Muba yang diduga menjadi korban penipuan umroh ketika melapor kepada petugas di SPKT Polresta Palembang, Sabtu (4/6)
Susah Payah Kami Menabung
//Tiga Petani Karet Batal Umroh
PALEMBANG, SRIPO --- Niat tiga petani karet asal Sungai Keruh Kabupaten Muba untuk menjalankan ibadah umroh akhirnya kandas. Dijanjikan berangkat umroh dengan jadwal yang sudah direncanakan, namun tak kunjung juga berangkat.
Akhirnya ketiga petani karet ini yakni Sahura (56), Rohaya (55) dan Anwar (55) yang mengalami kerugian material melaporkannya ke petugas SPKT Polresta Palembang, Sabtu (4/6).
Dalam laporannya, ketiganya melaporkan pengurus biro perjalanan haji dan umroh berinisial HF yang berkantor di kawasan komplek perumahan Jalan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Ketiga petani mengaku mengalami kerugian masing-masing Rp25 juta.
"Uang yang kami setor untuk umroh itu uang tabungan kami dari hasil karet. Susah payah kami menabung untuk umroh, tapi akhirnya batal dan kami merasa tertipu. Maka itu kami melapor ke polisi," ujar Sahura ketika dibincangi disela-sela memberikan keteranagnnya kepada petugas.
Awal mulanya Sahura dan kedua rekannya ikut mendafatar umroh, bermula terlapor HF mendatangi desa tempat tinggalnya yang mempromosikan biro perjalanan haji dan umroh. Sebelumnya warga lainnya yang sudah mendaftar berangkat umroh sesuai jadwal yang direncanakan. Namun setelah giliran Sahura dan dua rekannya tak kunjung berangkat umroh.
"Kami setor uang dua tahap dan totalnya Rp75 juta untuk tiga orang pada April 2015. Rencananya berangkat umroh bulan Sepetember 2015, tapi mundur lagi dengan waktu yang tak pasti. Kami sudah mendatangi kantor bironya, tapi orangnya tidak ada sampai saat ini," ujarnya.
Sementara itu Kanit SPKT Polresta Palembang Ipda M Suprijadi menerima laporan dari ketiga petani yang melaporkan telah menjadi korban penipuan. Ketiga pelapor sudah diminta keterangannya dan akan segera ditindak lanjuti. "Pelapor sudah diminta keterangannya dan dari keterangan yang didapat petugas, pelapor menjadi korban kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "0406bew1.kas"
Post a Comment