Buy and Sell text links

Puluhan Wanita Malam Diciduk Pol PP
//Razia Pekat Sambut Ramadhan

SEKAYU, SRIPO--Menjelang bulan suci ramadhan yang tinggal menghitung hari, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Senin (30/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Razia yang menelusuri hotel, cafe, dan warung remang-remang berhasil mengamankan beberapa Pekerja Seks Komresial (PSK) dan pasangannya.

Razia pekat yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polsi dan Kejaksaan dimulai pukul 22.00 WIB. Start razia tersebut dimulai dari Pemkab Muba, dan tim dibagi menjadi dua, ada yang kearah Jalintim dan ada yang ke Jalinteng.

Namun, pada saat dilakukan razia di Sekayu dan sekitarnya diduga informasi razia ini bocor, setelah dilakukannya penelusuran dan tutupnya warung remang-reman dan cafe, serta penginapan yang sepi akan pengunjung. Akan tetapi, berhasil diamankan seorang remaja peremupan berusia 16 tahun dengan insial CY yang keluar malam dan tidak memiliki identitas diri, serta didekat tempat ia duduk ditemukan sebuah samurai dan alat hisab sabu.

Semntara itu, Tim kedua menelusuri daerah Babat Supat sampai ke kecamatan Sungai Lilin, pada sebuah cafe di Sungai Lilin petugas mengamankan 2 orang wanita yang masih dibawah umur yakni RK (14) dan FI (16) yang keduanya warga Sungai Lilin. Tidak hanya itu perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki identitas juga diamankan.

Operasi terus dilanjutkan dan pada salah satu Hotel di Kecamatan Babat Supat, tim gabungan berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri sedang berada didalam hotel. Pasangan tersebut berinisial TI warga Talang buruk dan YO warga Talang Kramat yng berada didalam kamar, sehingga keduanya diamankan.

Kasat Pol-PP Muba Joni Martohonang melalui Kasi Lidik Efriansyah SIp menerangkan dari hasil razia tersebut pihak kita berhasil mengamankan 17 orang. 14 orang perempuan dan 3 orang laki-laki. "Mereka yang kita amankan karena tidak memiliki identitas diri, serta sudah ada peringatan dari kita sebelumnya," ungkapnya.

Setelah mereka didata, mereka akan mengikuti sidang tipiring dan membuat surat pernyataan serta membayar denda. "Mereka akan kita sidang tipiring dan membayar denda. Bahkan mereka juga akan kita buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi," jelasnya. (cr13)

Foto diwarna : POL
SRIPO/CR13
Ket foto : Puluhan wanita malam pada saat diamankan oleh Satpol PP di Pemkab Muba.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "