Buy and Sell text links

Beni : Turut Prihatin dan Bersabar

SEKAYU, SRIPO— Terkait putusan atas kasus korupsi terhadap Bupati Muba non aktif H Pahri Azhari dan istri Lucyanti yang divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara untuk pahri,  sedangkan terdakwa Lucy divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Untuk itu Pekasana tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi mengatakan harus bersabar dan ikhlas.

"Ya, saya baru mendapatkan kabar tersebut dari media online, saya kira sebagai pribadi menyampaikan untuk tetap bersabar dengan apa yang ada. Dan juga tetap menjaga kesehatan selalu," kata Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Ketika dibincangi di Pemkab Muba, Selasa (3/5).

Lanjutnya, dengan peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi kita untuk bisa menyikapinya dengan bijak. Sedangkan untuk pemerintah di Kabupaten Muba, agar tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada masalah sama sekali.  "Pemerintahan di Muba akan terus berjalan sebagaimana mestinya, guna mensukseskan visi dan misi Yakin Permata Muba 2017," tambahnya.

Ketika disinggung mengenai Soal defintif dirinya menjadi Bupati Muba, ia mengatakan saat ini hanya sabar saja. Saya siap menunggu keputusan dari Mendegari dan Gubernur mengani dirinya menjadi Bupati defenitif.

"Untuk saat ini saya sabar saja dengan keadaan yang sekarang ini, semua itu merupakan keputasan dari Mendagri dan Gubernur. Saya juga akan mengagendakan membusuk beliau pada waktunya nati," jelas Beni.

Seperti yang diketahui terdakwa Pahri, divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa Lucy divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Selain itu juga, majelis hakim memutuskan keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (3/5/), yang diketuai oleh Majelis hakim Saiman SH MH didampingi hakim anggota Subandi SH MH dan Junaidah SH MH, menjatuhi hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "