Buy and Sell text links

Seharusnya Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

SEKAYU, SRIPO—Tidak terima dari hasil tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal tersebut sangat terlihat sekali dari raut muka dari keluarga Almarhum Bonik (33) warga Sekayu, yang tewas dibunuh pada 1 Oktober 2015 lalu. Terdakwa Yushendri dikenakan pasal 340 KUHP, dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu ini, dipimpin oleh Hakim Imam Santoso SH, sedangakan JPU nya sendiri yakni  Abdul Haris SH. Pada sidang tersebut dimana terdakwa Yushendri dituntut hukuman 18 tahun penjara, dikenakan pasal 340 KUHP, serta membayar perkara sebesar Rp 2 ribu.

"Terdakwa, dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,dakwaan primer, dituntut 18 tahun penjara dengan pemotongan massa tahanan. Terdakwa membayar perkara sebesar Rp 2 ribu,"kata JPU Abdul Haris.
Pada sidang lanjutan minggu depan, terdakwa akan menyampaikan fledoi secara lisan dan kuasa hukum juga akan menyampaikan fledoi secara tulisan. "Pada agenda minggu depan terdakwa dan kuasa hukum akan mengajukan fledoi pada sidang lanjutan," ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga korba Bonik yang mendengar tuntutan yang disampaikan oleh JPU sedikit kecewa. Keluarga korban berharap terdakwa bisa dihukum seumur hidup, karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Dengan tuntutan tersebut, kami rasa terlalu ringan atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang. Seharusnya terdakwa dihukum seumur hidup, karena hukuman seperti itu cocok baginya karena ini pembunuhan berencana," ungkap salah satu keluarga korban.  

Perlu diketahui,  korban Bonik (33) sendiri merupakan warga Sekayu yang bekerja berprofesi sebagai PNS di dinas perkebunan Pemkab Muba. Korban tewas ditusuk pada saat menghadiri acara pesta perkawinan di Talang Jawa Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman. Akibat hal tersebut korban sendiri menderita 3 luka tusukan pada bagian dada kiri 1 liang, dada kanan 1 liang, tangan kiri 3 liang.  (cr13)


Foto diwarna : SDG
Ket foto : Terdakwa Yushendri tertunduk pada saat pembacaan tuntutan oleh JPU pada sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Bonik.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "