SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Amiril Mukminin (34) warga Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan ketika membuka judi dadu Kuncang, di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Selasa (13/2) sekitar pukul 15.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (14/2/2018), kejadian tersebut berawal salah seorang anggota Polsek Sungai Rotan, mendapatkan informasi jika ada warga yang membuka lapak judi dadu Kuncang di Desa Modong. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang membuka judi dadu Kuncang. Atas dasar tersebut pelaku Amiril langsung di amankan bersama seperangkat alat judi dadu kuncang yakni satu buah tabung Dadu beserta tutupnya, empat buah mata dadu, satu buah lapak dadu dan uang tunai senilai Rp 50 ribu rupiah. Sedangkan rekan pelaku bernama KS berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Rotan. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Amiril Mukminin
BB Tsk Amiril Mukminin
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment