SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk mencari solusi terkait beberapa permasalahan lalu lintas di Kabupaten Muaraenim termasuk masalah angkutan batubara, Polres Muaraenim melalui Satlantas mengusulkan untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 23 tahun 2012 ke Pemprov Sumsel.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Forum lalu lintas yang digelar oleh Polres Muaraenim, dengan melibatkan beberapa unsur terkait diantaranya Pemkab Muaraenim, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Unsur Muspida dan Muspika, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta beberapa perusahan tambang di Muaraenim, di ruang rapat Pangripta Sriwijaya Bapedda Muaraenim, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 17.00.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakapolres Muaraenim Kompol Ari Sudrajat didampingi Kasat Lantas AKP Adik Listyono mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mencarikan solusi terkait beberapa permasalahan lalu lintas yang ada di Kabupaten Muarenim, terutama untuk masalah angkutan batubara. Sebab angkutan batubara ini, sudah sangat menjadi momok baik bagi masyarakat, pengguna jalan hingga aparat yang terkait terutama yang bersentuhan langsung dengan lalulintas mulai dari masalah kerusakan jalan, kemacetan, lakalantas dan sebagainya.
Untuk itu, pihaknya mengusukan untuk mengajukan usul revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 23 tahun 2012 ke Pemprov Sumsel, tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum, dengan poin-poin tentang pengawasan dan pengendalian pengangkutan batubara agar lebih di perjelas dan terperinci, masalah tugas dan kewenangan anggota tim terpadu diantaranya Dishub, Kominfo, Distamben, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU BM dan Polda Sumsel. Sehingga tugas dan wewenang tim terpadu dapat berjalan maksimal sesuai dengan tufoksinya masing-masing.
Kemudian, kata Ari, ada penambahan bab yang berisikan pihak perusahaan pertambangan batubara dan transportir batubara wajib menyediakan terminal khusus angkutan batubara sehingga tidak akan ada lagi angkutan batubara yang parkir dibahu jalan serta untuk mengatur jam berangkat kendaraan tersebut agar tidak menumpuk di jalan.
Tak hanya itu saja, lanjut Wakapolres, pihaknya juga mengusulkan untuk membuat sanksi bagi sopir maupun transportir angkutan batubara yang melanggar aturan tersebut supaya memberikan efek jera dan patuh hukum.
Adapun sanksi tersebut bisa sanksi administrasi, sanksi denda, dan sanksi pidana bagi sopir maupun transportir yang melanggar. Kemudian masalah pembatasan jumlah angkutan batubara juga harus dibuat sesuai kapasitas ruas jalan yang ada dan wajib untuk memiliki identitas perusahaan transportir yang jelas pada bagian depan kendaraan, samping maupun belakang, sehingga jumlah angkutan batubara yang melintas benar-benar terdata. Dan jika ada angkutan batubara yang melanggar aturan atau sopirnya ugal-ugalan bisa cepat diketahui siapa sopirnya, transportirnya dari mana dan sebagainya.
"Kita ingin meminimalisir permasalahan yang disebabkan oleh angkutan batubara," tambah Kasatlantas.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat Lalulintas 1,2,3 : Untuk mencari solusi terkait beberapa permasalahan lalu lintas di Kabupaten Muaraenim termasuk masalah angkutan batubara, Polres Muaraenim melalui Satlantas mengusulkan untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 23 tahun 2012 ke Pemprov Sumsel, Kamis (1/3) sekitar pukul 17.00.
Rapat Lalulintas 4 : Wakapolres Muaraenim Kompol Ari Sudrajat secara simbolis serahkan usulan ke Kadishub Muaraenim Riswandar, untuk dibahas dan diberikan ke Sumsel.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Rapat baru selesai sore nian"
Post a Comment