Buy and Sell text links

Warung Remang Ditutup Paksa

Warung Remang Ditutup Paksa

INDRALAYA--Menindaklanjuti pesan singkat melalui SMS online masyarakat ke Polda Sumsel, terkait adanya warung remang-remang atau Kafe di Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan diduga masih beroperasi selama bulan Suci Ramadan, jajaran Polsek Pemulutan bersama tim gabungan dari Polres, TNI, pihak Kecamatan dan masyarakat melakukan penutupan terhadap warung yang masih beroperasi tersebut. Penutupan berlangsung pada Kamis (31/5) sekitar pukul 14.30. Hal ini disampaikan Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MSi. Menurut AKP Zaldi  berdasarkan informasi melalui SMS Online tersebut, pihaknya melakukan penutupan paksa. "Keberadaan warung remang-remang/kafe tersebut, selama ini meresahkan warga sekitar, dan sering menimbulkan suara yang bising (suara musik yang keras, red) serta diduga mengedarkan Narkoba," ujarnya.

Menindak lanjuti SMS Online tersebut, Polsek Pemulutan mengambil langkah-langkah tindakan pada Rabu (30/5) sekira pukul 23.05, Personel Polsek Pemulutan dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara (Ipda Heri) bersama Personil Dit Narkoba Polda Sumsel dipimpin oleh Kompol Efrianto Tambunan, mendatangi warung remang-remang yang diketahui milik Edi Cobra, di Desa Ibul Besar I Kec Pemulutan Kabupten OI. Ternyata setelah dilihat, kafe tersebut masih beroperasional pada siang hari. "Warung remang-remang/kafe berbentuk pondok sederhana yang terbuat dari kayu papan, dan didalamnya terdapat ruangan kamar-kamar kecil diduga tempat prostitusi. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan barang, terdapat 7 orang pengunjung laki-laki dan 6 wanita yg diduga wanita malam untuk menemani tamu. Juga terdapat 3 derigen minuman tuak, namun tidak ditemukan adanya Narkoba," paparnya.

Selanjutnya, pada Kamis, (31/4) sekira pukul 10.00, Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan pemanggilan terhadap pemilik warung remang-remang/kafe tersebut dan dilakukan Interogasi. "Sekira pukul 14.30, Tim gabungan dari unsur Muspida (Polsek, Koramil dan Kecamatan) dibantu dari Tim Satpol PP Kabupaten OI, melakukan penutupan warung remang-remang atau kafe dan memberikan himbauan serta peringatan kepada para pemilik warung remang/kafe untuk tidak membuka lagi," ungkapnya. Apabila masih dibuka kembali, akan dilakukan tindakan sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku. "Kemudian para pemilik warung remang/kafe membuat Surat Pernyataan untuk tidak membuka lagi," tegas Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MSi.(cr7)

Teks photo : Tim Gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol-PP melakukan penutupan warung remang-remang atau kafe di Desa Ibul Besar Pemulutan yang diduga masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.





















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warung Remang Ditutup Paksa"