Buy and Sell text links

Buronan Karena Bobol Sekolah

Buronan Dua Tahun, Karena Bobol Sekolah
SRIPOKU.COM, PALI---Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, akhirnya Sukirman alias Sukir (41) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, berhasil dibekuk di kebun karet Tinggiari, SP 5, Desa Jirak, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (25/2/2018).
Pelaku ditangkap, atas pengaduan Sudarman (51) warga Desa Gunung Megang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, karena membobol SDN 32 Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 04.00. Pada saat, salah satu guru bernama Triono di SDN 32 Talang Ubi, sampai ke sekolah dan hendak mengajar, ia kaget sebab pintu ruangan guru sudah terbuka dan kunci dalam keadaan rusak. Lalu Triono masuk ke dalam ruangan dan melihat Kipas Angin, Genset dan Dispenser milik inventaris sekolah sudah hilang. Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah dan kepala SDN 23 Talang Ubi melaporkan ke Polsek Talang Ubi. Berdasarkan laporan tersebut Team Elang polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui ada tiga pelaku yakni Eki Satria, Afriansyah dan Sukir. Untuk dua pelaku bernama Eki Satria dan Afriansyah sudah tertangkap dan menjalani hukuman, sedangkan Sukir melarikan diri dan bersembunyi. Setelah Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku Sukir berada di Pondok kebun miliknya di Tinggiari Desa Jirak, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya yakni satu buah mesin Genset Merk Motoyama 3800 E2 warna Kuning Hitam, satu buah Dispenser Merk ARISA warna Coklat Abu-Abu, dan empat buah kipas angin merk Sekai warna Hitam.
Sedangkan dua rekannya sudah tertangkap dan menjalani hukuman. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Sukirman
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buronan Karena Bobol Sekolah"