Buy and Sell text links

Pengantin Baru Masuk Bui

Pengantin Baru Masuk Bui

INDERALAYA--Belum genap satu bulan menikah, Arpan (21) harus mendekam di penjara. Pasalnya, warga yang tercatat berdomisili di Dusun V Desa Ulak Aurstanding Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, Minggu siang (31/12) pukul 11.00 dibekuk aparat Kepolisian Pemulutan pimpinan Kanit Res Bripka Zulkarnain AF. Ia dibekuk petugas tanpa perlawanan ketika sedang mengendarai sepeda motor di Desa Talang Peramuan berboncengan dengan isterinya. Pria yang kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini, dibekuk petugas lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang biduan bernama Susilawati (31) yang terjadi pada pertengahan Desember lalu di Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan Induk. Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MSi mengungkapkan, pelaku penodongan ini dibekuk berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bila siang itu, Minggu (31/12), tersangka sedang berada di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan. 

"Dari informasi yang kita terima, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kapolsek Pemulutan, Senin (1/1). Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion serta satu buah STNK. Sepeda motor tersebut, digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksi tindak kejahatan curas. "Tersangka kini sudah diamankan, guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan diunit Reskrim Polsek Pemulutan," kata AKP Zaldi. Ditambahkan Kapolsek, modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara, pelaku berboncengan dengan rekannya inisial Rs (DPO) memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Lalu, tersangka Arpan menendang bagian samping sepeda motor dan menarik tas yang dikenakan oleh korban dan membawa lari tas tersebut. Akibatnya, korban harus kehilangan barang-barang berharga berupa satu buah hp merk Samsung J1, tiga lembar surat pegadaian, serta uang tunai senilai Rp 1.5 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke unit Reskrim Polsek Pemulutan.(cr7)

Teks photo : Tersangka Arpan (tidak berbaju) saat diamankan jajaran personil unit Reskrim Polsek Pemulutan.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengantin Baru Masuk Bui"