Buy and Sell text links

Di Rumah Juniko Sering Transaksi Narkoba.

EMPATLAWANG, SRIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Empatlawang kembali meringkus pemuja ganja, Juniko Akbar (29) warga Desa Lamparbaru Kecamatan Talangpadang Kabupaten Empatlawang, (27/11 2017) sekira jam 23.00.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu  linting diduga ganja dibungkus dengan kertas papir warna putih dengan berat bruto 0,30 gram dan satu linting ganja sisa pakai dibungkus kertas papir warna putih dengan berat bruto 0,16 gram serta 28 buah plastik klip bening berukuran lecil dan satu buah plastik klip bening berukuran sedang.

Kasat Narkoba Polres Empatlawang, AKP Joni Indra Jaya mengatakan penangkapan Juniko merupakan hasil penyelidikan Satres Narkoba  mendapat informasi di rumah tersangka di Desa Lamparbaru Kecamatan Talangpadang Kabupaten Empatlawang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika 

Kemudian pihak Satres Narkoba Empatlawang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Juniko di rumahnya tersebut, karena diduga menyimpan dan memiliki ganja.

Berdasarkan keterangan Juniko ganja tersebut didapat dari salah seorang temannya inisial A.

Saat ini Juniko dibawa ke Mapolres Empatlawang guna diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku

" penyidikan lebih lanjut terkait dari mana tersangka Juniko mendapatkan barang haram tersebut," terang Joni seraya mengataka tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 111 undang undang tahun 2009.(cr27)

Ket foto : Tersangka Juniko Akbar (29) bersama barang bukti di Mapolres Empatlawang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "