Buy and Sell text links

Berita Martapura Selasa (31/10) OKUT Belum Tentukan Kenaikan UMK

OKUT Belum Tentukan Kenaikan UMK

 

//Dalam Pembahasan Dewan Pengupahan

 

MARTAPURA, SRIPO – Hingga awal November 2017, Pemerintah Kabupaten OKU Timur belum bisa memastikan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diberikan kepada buruh-buruh perusahaan yang ada di OKU Timur. Hal itu disebabkan karena saat ini pemerintah sedang menunggu pedoman pengupahan baik hasil survey BPS maupun pedoman inplasi ekoniomi.

 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Idhamto Dipl Ing, Msi ketika dikonfirmasi Selasa (31/10). Menurut Idhamto, kenaikan UMK setiap tahun selalu terjadi dan dipastikan tahun 2018 mendatang kenaikan akan kembali terjadi. Namun untuk besarannya, dia mengaku belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil inflasi ekonomi dan survey BPS sebagai pedoman dalam menaikkan UMK tersebut.

 

"Masih menunggu pedoman. Kemudian kita akan meminta bagaimana petunjuk pemerintah Provinsi mengenai besaran UMK tersebut. Setelah itu baru bisa ditentukan berapa kenaikannya dengan pedoman-pedoman yang ada," katanya.

 

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten OKU Timur Suyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sudah membetuk dewan pengupahan yang akan mengkaji jumlah UMK yang akan dibayarkan sesuai dengan kondisi dan inplasi ekonomi saat ini.

 

Dewan Pengupahan tersebut kata dia, akan mengajukan jumlah UMK kepada Bupati setelah melakukan pengkajian apakah ada kenaikan atau tidak. Setelah bupati menyetujui apa yang telah diajukan oleh dewan pengupahan, maka akan disinkronkan antara upah untuk pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

 

"Jadi saat ini belum bisa ditentukan apakah ada kenaikan atau tidak karena masih dalam pembahasan," tegasnya.

 

Sementara Andri salah satu pegawai perusahaan swasta berharap agar pemerintah daerah lebih memperhatikan buruh sehingga upah yang diterima oleh buruh bisa lebih tinggi dan mensejahterakan masyarakat.

 

"Buruh itu bekerja sepanjang waktu yang terkadang di porsir. Jadi harapan kita pemerintah lebih memperhatikan buruh dengan menekan perusahaan untuk menaikkan dan membayar upah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan," katanya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Martapura Selasa (31/10) OKUT Belum Tentukan Kenaikan UMK"