Buy and Sell text links

Berita OKI


Bandar Narkoba Simpan Sabu 2 Kantong
* Senilai Rp 25 juta
KAYUAGUNG, SRIPO - Bandar narkoba di Kecamatan Tulung Selapan wilayah Pantai Timur mulai bertekuk lutut dihadapan Satnarkoba Polres OKI, satu persatu diamankan atas kerjasama masyarakat, Kamis (28/9).
Tersangka tadi yakni, Yahya alias Kanang (37) warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan, diamankan bersama barang bukti narkoba 2 kantong besar dan kantong kecil serta 1 butir inek.
"Dari tangan Yahya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Paket sedang sabu seberat 19,00 gram, 1 Paket kecil seberat 1,1 gram, kemudian 1 butir ekstasi seberat 0,72 gram, 2 unit timbangan digital dan 1 unit handphone Nokia warna biru," kata Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH melalui Kasat Narkoba AKP Herry Yusman SH.
Penangkapan terhadap tersangka Yahya, kata Herry dilakukan pada, Rabu (27/9) pukul 14.30, saat tersangka berada di kediamannya. "Penangkapan bandar narkoba asal perairan ini atas informasi masyarakat. Info inilah kita tindaklanjuti, dan bersyukur membuahkan hasil," ujar Herry.
Masih kata Herry, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik barang bukti yang diamankan seperti sabu dan inek dibeli dari pelaku Sandi yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 25 juta.
Sementara pengakuan Yahya mengatakan, sabu-sabu dibeli dari Sandi. "Saya beli dari Sandi dan tak tahu lagi lari kemana kaburnya," ujar Yahya.
Ketika ditanya sasaran penjualan sabu kemana, Yahya menyebutkan, siapa saja yang mesan dilayani. "Yang kenal saya layani siapa saja," singkatnya. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Tersangka Yahya alias Kanang.

SRIPO/MAT BODOK
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"