// Warga Kesal Sejak 2008 Plasma Tak Kunjung Diberikan
SEKAYU, SRIPO-- Ratusan warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar unjuk rasa di halaman PT Mentari Subur Abadi (MSA), Rabu (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan warga Desa Mangsang tersebut untuk menuntut lahan plasma yang dijanjikan 30 persen dari 4.522 Hektare sesuai Surat Keputusan Bupati tahun 2008 lalu.
Dari pantauan dilapangan, ratusan masa dengan membawa kertas karton yang berisikan tulisan meminta agar plasma yang dijanjikan oleh perusahaan agar diserahkan kepada masyarakat karena plasma tersebut sudah tertuang dalam SK Bupati.
Akan tetapi sejak SK Bupati tahun 2008 dikeluarkan, plasma tersebut tidak kunjung dibagikan kepada masyarakat. Bahkan pada unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat, mereka mengancam tidak akan pulang bahwa tuntutan mereka belum juga dipenuhi.
Koordinator aksi unjuk rasa, Burhanudin, mengatakan kedatangan kami kesini untuk meminta kejelasan dari PT Mentari Subur Abadi mengenai hak lahan plasma yang sudah dijanjikan sesuai SK Bupati tahun 2008. Tapi kenapa lahan seluas 4.522 Hektare belum juga ada tidak temu untuk lahan plasama.
"Kami sudah melakukan unjuk rasa selama 3 kali untuk meminta kejelasan dari PT Mentari Subur Abadi, tapi sampai demo yang keempat kalinya kami juga belum menemui hasil bahkan tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan," kata Burhanudin, disela-sela akai unjuk rasa, Rabu (17/1)
Lanjutnya, sejak SK Bupati tahun 2008 lalu sampai sekarang ini belum juga ada keputusan dari pihak perusahaan. Padahal dari SK Bupati tersebut perjanjian awal dari 4.522 hektar plasma dijanjikan 30 persen akan diserahkan kepada masyarakat, namun kami mendengar isu akan dijanjikan hanya 15 persen dari plasma tersebut.
"Perjanjian tersebut tidak sesuai yang di janjikan dari 30 persen atau 315 kapling untuk masyarakat. Kita harapkan pihak perusahaan dapat mendengar apa yang menjadi keluhan kami, jika tuntuan kami tidak dipenuhi maka kami akan membawa massa lebih besar lagi dan jangan salahkan kami jika terjadi hal-hak yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Sementara, Koordinator Plasama PT Mentari Subur Abadi, Suratno mengungkapkan bahwa pihak perusahaan pada prinsipnya sudah membangun kebun plasma. Pembangunan kebun plasma tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. "Kewajiban kita membangun kebun plasma, sudah dilakukan. Khusus desa mangsang ini menjadi kewewenangan pemerintah desa," kata Suratno.
Mengenai kewewenangan penyerahan dilakukan pemerintah desa, karena pemerintah desa saat ini tengah melakukan verifikasi mengenai penerima plasma. "Mengenai kebun plasma tersebut pihak desa yang akan melakukan verifikasi ulang mengenai 315 kapling yang ada," ujarnya.
Terpisah, Camat Bayung Lencir, Alamsyah Rianda, menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan. Pertemuan sendiri akan dilaksanakan di Kantor Camat Bayung Lencir, Selasa (24/1) nanti.
"Kita siap memfasilitasi pertemuan antara warga dan masyarakat, pada pertemuan nanti kita minta warga 10 orang dan pihak perusahaan. Pada pertemuan nanti kita harapkan pihak perusahaan dapat memaparkan keseluruhan mengenai plasma," ungkapnya. (cr13)
Foto diwarna : UNS
SRIPO/CR13
Ket foto :Ratusan masyarakat Desa Mansang pada saat melakukan unjuk rasa untuk menuntut lahan plasma dari PT Mentari Subur Abadi
0 Response to "Demo"
Post a Comment