Buy and Sell text links

BERITA PAGARALAM 1

ASN Terlibat Politik Praktis Disanksi

PAGARALAM, SRIPO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, H Safrudin MSi menegaskan, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkugan Pemkot Pagaralam yang terlibat politik praktis, terutama di saat Pemilukada maupun dalam masa tahapan Pemilukada serentak pada 2018 mendatang, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang ada.

Untuk itu diharapkan para ASN di Kota Pagaralam harus netral dan tidak menunjukan dukungannya secara terang-terangan. Pasalnya hal tersebut akan melanggar aturan yang sudah ada. Ditambah jika ada pejabat yang secara gamblang memerintahkan bawahannya untuk mendukung salah satu calon nantinya, maka akan dikenakan sangsi tegas.

"Keterlibatan ASN dalam politik praktis, apalagi memasuki tahapan Pemilihan Umum mendatang sangat mungkin terjadi. Jika memang terbukti ASN bersangkutan terlibat politik praktis, diharapkan SKPD terkait memberikan sanksi tegas sekaligus dapat memonitor para ASN di lapangan," tegasnya.

ASN yang terlibat politik praktis tidak hanya mendapatkan sanksi dari pemerintah saja, melainkan juga sanksi moral dan sosial dari masyarakat, di mana mereka menilai dan berpandangan negatif tentang ASN bersangkutan.

"Dalam salahsatu Undang-undang kepegawaian, ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan. Bukan sebagai alat politik saat Pemilukada," katanya.

Dalam tugas dan kedudukan tersebut, ASN harus netral dari pengaruh semua golongan, partai politik serta tidak diskriminatif serta tidak terlibat langsung dalam pemilukada.

"Diharapkan hingga ke depan suasana kondusif di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam tetap terjaga, agar segala program pembangunan untuk kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik," harapnya.(one)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERITA PAGARALAM 1"