Buy and Sell text links

Ameng Coba Lawan Petugas Dengan Obeng
//Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku 3C dan Pemerkosaan

SEKAYU, SRIPO-- Jajaran Satres Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan pelaku Curas, Curat dan Curanmor (3C), Ameng Rudin bin Wasik (29) warga Dusun III desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa,kemarin (1/9) sekitar 11.30 WIB. Pelaku diamankan setelah menjadi incaran Polsek Sekayu karena melakukan aksi 3C diwilayah hukum Polsek Sangadesa.

Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha SIk melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Herman, mengatakan diamankannya pelaku 3C yakni Ameng karena ia merupakan daftar pencarian orang (DPO). Masuknya Ameng di DPO karena terkait banyaknya LP di Sanga Desa maupun di Babat Toman.

"Pelaku kita amankan dirumahnya, karena pelaku ini sudah menjadi DPO kita, dan telah beraksi dari tahun 2015. Dari laporan yang ada sudah banyak LP dirinya di kita serta ada juga di wilayah hukum Babat Toman. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengancam korban, dan tidak segan-segan melukai korban," kata Herman, Kamis (1/9).

Lanjutnya, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan petugas, dan menghunuskan obeng ke arah petugas. "Pelaku pada saat hendak ditangkap mencoba melawan petugas dengan menghunuskan obeng. Namun, berkat kesigapan anggota pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Sementara, dihari yang sama anggota Polsek Sanga Desa sekitar pukul 12.30 WIB. Berhasil menciduk pelaku pemerkosaan yakni Topa bin Udin (61) warga Dusun I Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Muba. Pelaku diamankan karena melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama disamarkan) pada bulan Juli tahun 2011.

"Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (16) yang diketahui masih tetangganya sendiri, sebanyak 8 kali, selama bulan Juli di tahun 2011. Dirinya diamankan dirumahnya pada saat hendak pulang kerumah," ungkapnya.

Diamankanya korban, pada saat orang tua melaporkan kejadian tersebut setelah keluarga korban curiga atas tingkah laku korban yang aneh. "Keluarga korban bertanya, dan didapati mengenai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Topa. Modus yang dilakukan pelaku dalam memperkosa yakni dengan disertai ancaman," jelasnya. (cr13)

Foto diwarna : AMNG
Ket foto : Pelaku 3C Ameng pada saat diamankan di Polsek Sanga Desa.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "