Banyak Usaha Penghasil Limbah Tak Berizin
PAGARALAM, SRIPO - Usaha dan kegiatan penghasil limbah dilakukan pengawasan oleh tim Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH)) Kota Pagaralam. Dari hasil pengawasan maaih ditemuan dilapangan usaha yang belum mengantongi izin.
Kepala BPLH Kota Pagaralam, Agus Ahmad, melalui Kasubid Pengawasan dan Penegakan Hukum, Heryansyah mengatakan, pengawasan terhadap usaha atau kegiatan penghasil limbah dilakukan secara berkala.
"Dilapangan masih kita temukan usaha yang belum memiliki izin lingkungan. Untuk wilayah perkotaan, jumlahnya cukup banyak, seperti bengkel kendaraan, industri kecil pembuatan mesin, usaha terali, home industri, rumah makan," ujarnya.
Bagi usaha atau kegiatan skala kecil, paling tidak pengelola atau pemilik usaha izin berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Lain halnya sudah skala besar, izin lingkungannya berupa dokumen UKL-UPL ataupun amdal.
"Bagi usah kecil yang belum memiliki SPPL, dianjurkan segera mengurus izinnya. Pengurusannya melalui BPLH dan akan dipermudah," katanya.
Dijelaskannya, sejauh ini untuk penertiban izin lingkungan yang ada di Kota Pagaralam, BPLH bersinergi dengan pihak perizinan untuk pembuatan izin usaha, terlebih berkaitan dengan limbah diharuskan menyertakan rekomendasi dari BPLH.
"Pengawasan ini, selain untuk penertiban izin lingkungan, juga meminimalisir dampak kerusakan lingkungan, seperti pencemaran lingkungan sebagai imbas dari aktifitas usaha," jelasnya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"
Post a Comment