40 Saksi Diperiksa Kasus PNS Bodong
PAGARALAM, SRIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam telah menahan dua tersangka PNS bodong yaitu Kepala Bidang (Kabid) Formasi MH dan Kasubag Bendahara RD. Keduanya tersangka saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Untuk itu Kejari Kota Pagaralam masih akan memeriksa 40 saksi untuk kedua tersangka ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Ranu Indra mengatakan, atas ulah kedua tersangka negara sudah dirugikan mencapai Rp439 juta. Kedua tersangka juga diduga kuat mengetahui pemalsuan data atau dokumen sehingga ada 10 PNS bodong di Kota Pagaralam.
"Kedua tersangka diduga ikut memproses pengangkatan 10 orang CPNSD tersebut. Saat ini mereka telah menjalani persidangan," ujarnya.
Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Nolly Wijaya, 10 PNS bodong tersebut memiliki 10 yang sudah mati dan dihidupkan kembali. Dimana, antara pelaku utama Samsidin (sudah menjalani masa hukuman) dengan kedua tersangka saat ini ada keterkaitan erat. Modusnya surat tidak dicek kebenarannya, kemudian surat tembusan ke BKN, MenPan, Taspen, KPKN tidak ada semua alisa kosong semua.
"Surat menyurat tidak ditembuskan. Jelas saja, semua berkas 10 PNS yang diangkat tidak ada sama sekali," jelasnya.
Untuk kedua tersangka RD dan MH, masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dengan tahapan keterangan saksi. Dimana, ada 40 saksi yang bakal dihadirkan termasuk ke 10 CPNS yang bodong. Begitu juga saksi-saksi lainnya dilingkungan Pemkot Pagaralam.
"Saat ini baru lima saksi yang sudah hadir dalam persidangan. Jadi, saksi lain bakal dihadirkan lagi. Untuk itu kasus ini harus segera tuntas," katanya.
Untuk tersangka lain, bukan tidak mungkin akan bertambah. Pasalnya pihak Kejari terus mendalami kasus ini dari semua saksi yang ada. Apalagi, modus masalah ini sudah diketahui secara jelas.(one)
PAGARALAM, SRIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam telah menahan dua tersangka PNS bodong yaitu Kepala Bidang (Kabid) Formasi MH dan Kasubag Bendahara RD. Keduanya tersangka saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Untuk itu Kejari Kota Pagaralam masih akan memeriksa 40 saksi untuk kedua tersangka ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Ranu Indra mengatakan, atas ulah kedua tersangka negara sudah dirugikan mencapai Rp439 juta. Kedua tersangka juga diduga kuat mengetahui pemalsuan data atau dokumen sehingga ada 10 PNS bodong di Kota Pagaralam.
"Kedua tersangka diduga ikut memproses pengangkatan 10 orang CPNSD tersebut. Saat ini mereka telah menjalani persidangan," ujarnya.
Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Nolly Wijaya, 10 PNS bodong tersebut memiliki 10 yang sudah mati dan dihidupkan kembali. Dimana, antara pelaku utama Samsidin (sudah menjalani masa hukuman) dengan kedua tersangka saat ini ada keterkaitan erat. Modusnya surat tidak dicek kebenarannya, kemudian surat tembusan ke BKN, MenPan, Taspen, KPKN tidak ada semua alisa kosong semua.
"Surat menyurat tidak ditembuskan. Jelas saja, semua berkas 10 PNS yang diangkat tidak ada sama sekali," jelasnya.
Untuk kedua tersangka RD dan MH, masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dengan tahapan keterangan saksi. Dimana, ada 40 saksi yang bakal dihadirkan termasuk ke 10 CPNS yang bodong. Begitu juga saksi-saksi lainnya dilingkungan Pemkot Pagaralam.
"Saat ini baru lima saksi yang sudah hadir dalam persidangan. Jadi, saksi lain bakal dihadirkan lagi. Untuk itu kasus ini harus segera tuntas," katanya.
Untuk tersangka lain, bukan tidak mungkin akan bertambah. Pasalnya pihak Kejari terus mendalami kasus ini dari semua saksi yang ada. Apalagi, modus masalah ini sudah diketahui secara jelas.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 1"
Post a Comment