Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
NARKOBA SABU-SABU --- Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dua paket seberat 55,80 gram berikut empat tersangka yang dua diantaranya warga Aceh ketika dirilis petugas di Satres Narkoba Polresta Palembang, Senin (6/6).
Disimpan Dalam Kaleng Minuman
//Warga Aceh Jadi Pemasok Sabu
PALEMBANG, SRIPO --- Dua warga asal Aceh yang menjadi kurir memasok narkoba ke Palembang, tak berkutik ketika dibekuk petugas. Keduanya yakni Irsan (30) dan Agus (29) yang dibekuk petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng minuman.
"Barang itu (sabu-sabu) diambil dari Medan dan saya memang sudah hampir satu bulan saya ada di Palembang. Saya ini dijebak polisi yang menangkap, saya sendiri tidak tahu siapa yang memesan barang dan saya cuma mengantar saja," ujar Irsan, ketika rilis perkara di ruang Satres Narkoba Polresta Palembang, Senin (6/6).
Dua tersangka Irsan dan Agus, digrebek petugas Unit VI Satres Narkoba Polresta Palembang di rumah kontrakan Agus di Jalan Kenanga Kelurahan Sukojadi Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (4/6). Petugas juga membekuk dua tersangka lainnya yakni Jerry (28) dan Riski (34) yang merupakan kaki tangan tersangka Agus.
Dari hasil penggrebekan, didapatkan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng minuman. Dua paket sabu masing-masing seberat 50,69 gram dan 5,11 gram.
Ketika ditanyai sudah berapa kali memasok narkoba sabu-sabu ke Palembang, Irsan dan Agus berkelit memberikan keterangannya. Irsan mengakui hanya satu kali membawa narkoba ke Palembang. Sedangkan pengakuan Jerry dan Riski, keduanya juga membantah sebagai kaki tangan memasarkan narkoba. "Saya tidak tahu, memang Agus menitipkan barang itu ke kami, tapi tidak tahu isinya narkoba," ujar Jerry yang terus berkelit.
Kanit VI Satres Narkoba Polresta Palembang Ipda Zulkarnain mengatakan, tertangkapnya empat tersangka berkat laporan dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa rumah yang dikontrak warga asal Aceh itu sering terjadi transkasi narkoba. Dua warga asal Aceh ini membawa narkoba sabu-sabu dari Medan yang. datang ke Palembang menggunakan angkutan darat bus AKAP. "Untuk interograsi awal, sudah dua kali pelaku ini melakukan transaksi sabu-sabu, kita masih terus kembangkan. Para tersangka akan kita jerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan 132 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "0606bew1.kas"
Post a Comment