Buy and Sell text links

Ungkap Kasus Korupsi GSG Muba 7 Personil Diganjar Penghargaan


Ungkap Kasus Korupsi GSG Muba 7 Personil Diganjar Penghargaan

SEKAYU, SRIPO—Keberhasilan unit Reskrim dalam hal ini Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) 
Polres Muba dalam mengungkap kasus korupsi pada pembangunan Sekayu Convention Center (SCC) atau lebih dikenal Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S mengapresiasi anak buahnya tersebut karena telah berhasil menyelesaikan kasus tersebut. Dimana, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK memberikan penghargaan dari Kapolda Sumsel, Senin (14/09/2020). 

"Ya, Kapolda Sumsel langsung mengapresiasi unit Tipikor Polres Muba dalam mengungkap kasus korupsi GSG,"kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, disela apel pagi di Mapolres Muba.

Lanjutnya, piagam penghargaan diberikan kepada tujuh personil yang berprestasi dalam penyelesaian  berkas kasus korupsi dan menjadi teladan personil lainnya.

"Personil yang menerima penghargaan tersebut diantarnya Kanit Pidkor IPDA Jon Kenedi SH, AIPDA Ivan, BRIPKA Tagar Bermanah, BRIPKA Dedi Harliandi, BRIPKA Dirjen Simatuong, BRIGADIR Mareta, dan BRIPDA Mayang Sari,"terangnya.

Mantan Kapolres OKU Timur ini berpesan kepada anggota yang menerima penghargaan untuk tidak puas diri, penghargaan yang didapat untuk menjadi motivasi menjadi lebih semangat lagi. 

"Saya berharap penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan Kapolda Sumsel tersebut diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja anggota dalam melayani masyarakat dan dalam pengungkapan kasus,"jelasnya.

Perlu diketahui, Unit Pidkor dalam hal ini menyelesaikan tindak pidana korupsi tahun 2015 Dinas PUCK Muba dengan melakukan kegiatan penyelesaian Gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD 2015 sebesar Rp 29.925.000.000. Selanjutnya pada 2016 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Muba dan Hasil Penyelidikan ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 3.200.000.000.000,- . Empat orang telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di telah P21, tak sampai disitu tahun 2020 ini Mantan Kepala dinas PUCK Juga kita tetap kan sebagai tersangka. (dho)

Ket foto : Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK ketika memberikan piagam penghargaan kepada Kanit Tipikor Polres Muba IPDA Jon Kenedi SH.
Jadikan gambar sebaris



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ungkap Kasus Korupsi GSG Muba 7 Personil Diganjar Penghargaan"