Ditangkap Tim Anti Gerandong
INDERALAYA-Setelah buron selama 4 tahun dan terlibat pembunuhan pada 16 Januari 2012 lalu, tersangka Herman alias Ette (29) warga Desa Sejaro Sakti Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap petugas Polres OI , Senin (10/10) .
Tersangka ditangkap berdasarkan LP / B-09 / I /2012 sektor Tanjung Raja tanggal 17 Januari 2012, dengan dua korban Fuadi dan Sangkut, kedua korban tewas dalam peristiwa pengeroyokan yang melibatkan tersangka Ette.
Tersangka yang dijerat tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang menyebabkan meninggal dunia, tersangka juga diduga merupakan komplotan pelaku tindak pidana curat, dan curas sebagai dimaksud pasal 363 / 365. Dan petugas masih melakukan pengembangan berdasarkan data tersangka 365 atas nama Rusdi ( meninggal dunia pada saat dilakukan penangkapan ) dan data dari tersangka 365 atas nama Asmadi (meninggal dikeroyok warga).
Kapolres OI AKBP M Arif Rifai SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh tim anti grandong Polres OI.
Khusus keterlibatan pembunuhan lanjut Kasat, tersangka Herman ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban sangkut dan Fuadi warga Desa Arisan Deras Kecamatan Rantau Panjang .
''Dalam pengeroyokan itu, kedua korban tewas yang terjadi di TKP Desa Tanjung Raja, untuk itu kami akan melakukan kerjasama dengan petugas Polsek Tanjung Raja dalam pemeriksaan dan pengembangan tersangka Herman,'' tukas Kasat.(cr7)
Teks photo : Herman alias Ete saat diamankan tim anti Gerandong Polres Ogan Ilir.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Ditangkap Tim Anti Gerandong"
Post a Comment