Buy and Sell text links

INI Sumsel Usulkan NJOP Naik Rp 100 Juta
* Usulkan Upah Pungut Notaris
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Untuk meringankan beban masyarakat dalam hal jual beli tanah, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim, usulkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) Naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 100 juta. Hal ini terungkap dalam Audensi Plt Bupati Muara Enim Dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan Dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Bupati Muara Enim, Selasa (4/8/2020)
Audensi tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, Kepala Bapenda Muara Enim H Rinaldo, Pejabat BPN Muara Enim Farhad Husen, dan intansi yang terkait. Sedangkan pengurus INI dihadiri langsung oleh Ketua INI Sumsel Ketua INI Sumsel Akhmad Wasil, didampingi Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim yakni Bambang Hermanto, Suhardi, A Dessi Puspa Asni, Laluk B, Affuroh, Retnaning Diah, dan Nora Melyensi.
Menurut Akhmad Wasil, bahwa kedatangannya ke Kabupaten Muara Enim adalah untuk menyampaikan hasil audensi INI Sumsel dengan Gubernur Sumsel beberapa waktu yang lalu. Adapun isinya adalah mengusulkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) dinaikkan dari Rp 60 juta menjadi Rp 100 juta, sehingga masyarakat yang bertransaksi (jual beli) dibawah Rp 100 juta tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, lanjut Wasil masalah pembayaran BPHTB untuk bisa dilakukan secara online tidak lagi manual sehingga lebih efektif. Kemudian masalah NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam hal menentukan nilai dasar BPHTB, apakah dari nilai NJOP atau Nilai Pasar. Sebab karena belum ada ketetapan harga di masing-masing wilayah menyebabkan para notaris kebingungan untuk menaksir harga yang sebenarnya, karena harga transaksi (nilai pasar) bisa lebih besar atau lebih kecil dari NJOP. Dan terakhir, masalah persentase upah pungut untuk notaris dari hasil BPHTB, sebab beberapa daerah sudah memberlakukan hal tersebut.
"Intinya kami minta kepastian harga tanah di Kabupaten Muara Enim sehingga mempermudah menentukan BPHTB," pungkasnya.
Ditambahkan salah seorang notaris Affuroh, bahwa dahulu waktu BPHTB diserahkan ke Kabupaten, banyak sekali benturan-benturan, kita dilapangan dan Bapenda sempat bingung untuk menentukan harga tanah tersebut. Namun setelah 11 tahun berjalan, lambat laun barulan benturan tersebut berkurang karena mulai tahu formulanya. Kemudian masalah program sertifikat tanah dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab banyak masyarakat yang bertanya dan bingung sebab ketika sertifikatnya akan dianggunkan ke Bank ternyata tidak bisa langsung karena BPHTB nya masih terhutang sehingga mereka harus membayar BPHTB nya dahulu.
Kepala Bapenda Muara Enim H Rinaldo, bahwa untuk menaikkan NJOP TKP dari Rp 60 juta ke Rp 100 juta tentu melalui aturan dan mekanisme berlaku yakni tiga tahun sekali akan dievaluasi. Dan rencananya memang NJOP TKP tersebut akan dievaluasi, namun karena terbentur pandemi Covid 19 menjadi terhambat. Untuk masalah pembayaran BPHTB secara online Pemkab Muara Enim telah memberlakukannya dan tidak ada masalah, namun memang untuk wilayah Kabupaten PALI itu maih off line sebab mereka belum ada kantor BPN sendiri sebab masih menginduk ke Kabupaten Muara Enim. Sedangkan untuk masalah penetapan harga tanah, tentu harus dirapatkan kembali dengan pihak terkait untuk mencari formulanya sehingga tidak akan merugikan salah satu pihak. Kemudian untuk masalah upah pungut, tentu akan dilihat dulu payung hukumnya, jika ada tentu tidak ada masalah dan bisa diberikan.
Sementara itu Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, untuk merubah NJOP TKP tentu akan memakan waktu sebab melalui Perda. Untuk menentukan nilai NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, tentu harus melalui kajian yang mendalam sebab jika ketinggian masyarakat akan berat.
Masalah upah pungut tentu tidak ada masalah jika ada aturannya.
"Untuk upah pungut tidak ada masalah, notaris adalah perpanjangan pemerintah untuk memungut BPHTB," jelasnya.
Kedepan, lanjut Juarsah, diharapkan kepada notaris untuk melakukan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat untuk masalah jual beli jangan lagi dibawah tangan dan tidak real harus sesuai dengan transaksinya.(ari)
CAPTION FOTO :
Audensi : Audensi Plt Bupati Muara Enim Dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan Dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Bupati Muara Enim, Selasa (4/8/2020)

 








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "