Hermin Ditangkap Membuka Lahan Dibakar
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Gara-gara membuka lahan dengan cara dibakar, Hermin (57) warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, ditangkap dilahan kebunnya di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Rabu (16/10).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kamis (17/10/2019), Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tersebut diketahui
sekita pukul 11.30 berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang membuka lahan kebun dengan cara membakar, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi beserta anggota Reskrim menuju ke lokasi lahan yang terbakar. Ketika tiba dilokasi anggota Polsek Gelumbang menemukan pelaku yang berada dilahan kebun yang sedang membuka lahan kebun seluas sekita 3/4 Hektar dengan cara sengaja membakar lahan. Melihat hal tersebut anggota Polsek Gelumbang langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti satu buah korek gas warna Merah yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan pembakaran lahan tersebut. Kemudian anggota Polsek Gelumbang melakukan interogasi dan pelaku mengakui jika ia telah melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, mengatakan bahwa modus pelaku melakukan pembakaran tujuannya untuk membuka dan membersihkan lahan yang rencananya akan ditanam pohon karet. Karena Karhutla tersebut sifatnya pelanggaran, maka pihaknya langsung mengamankan pelaku dan barang bukti
satu korek api gas warna Merah, Tiga buah batang kayu bekas pembakaran dan satu bilah Parang, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH dan atau Pasal 108 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Hermin
Bb Tsk Hermin
0 Response to " "
Post a Comment