Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BERI KETERANGAN - Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol DR M Fadil Imran didampingi Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain ketika memberikan keterangannya di Kantor BPBD Sumsel, Rabu (1/8).
Penyidik Bareskrim Turun Tangan
//Kathutbunla di Sumsel Jadi Prioritas
PALEMBANG, SRIPO - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, mengirim 20 penyidik ke Sumsel untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan penegakan hukum karhutbunla (kebakaran hutan kebun dan lahan).
Diturunkannya 20 penyidik dari Mabes Polri ini disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol DR M Fadil Imran. Tujuannya agar penyelidikan dan penyidikan kathutbunla dengan cepat untuk menetapkan tersangka.
"Ini berlaku untuk seluruh wilayah di Sumatera termasuk Sumsel yang mendapatkan prioritas karena jadi tuan rumah Asian Games. Prinsipnya tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum karhutbunla baik itu yang dilakukan perorangan ataupun korporasi," ujar Brigjen Pol DR M Fadil Imran, ketika di Kantor BPBD Sumsel, Rabu (1/8).
Jenderal bintang satu ini menegaskan, memang selama ini penyidik mengalami kesulitannya dalam melakukan penyelidikan. Terlebih dari status kepemilikan tanah, mencari saksi saat kejadian dan kejadian yang ada.
Namun dengan sinergi yang saat ini sudah dilakukan dari tim udara, darat dan monitoring yang sangat baik, diharapkan bisa cepat mengungkap para tersangka pembakar karhutbunla.
Karena selama ini penyidik juga tidak bisa langsung dimenyimpulkan terjadinya kebakaran karena faktor alam atau ada unsur kesengajaan dari manusia. Jadi perlu dilakukan pendalaman dari penyidik yang diturunkan agar bisa cepat mengungkap pelaju pembakaran.
"Saya berharap, masyarakat dan korporasi diminta untuk menjaga lahan masing-masing. Jangan sampai sengaja membakar, karena kami tidak akan main-main dalam melakukan penegakan hukum baik itu korporasi maupun perorangan," ujarnya.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, pihaknya sudah membangun koordinasi untuk melakukan penindakan terhadap karhurbunla. Selain itu juga menerjunkan dan menempatkan anggota dilapangan untuk memonitor hot spot dari laporan tim monitoring guna melakukan penyelidikan.
"Sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk wilayah Muba. Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial APR (37) warga Dusun 2 Desa Jirak Jaya kecamatan Sungai Keruh Muba dan BJ (45) warga Dusun Simpang Bayat Banyung Lencir Muba dengan barang bukti korek api dan minyak. Keduanya sudah dirahan di Polsek Banyung Lencir," ujarnya.
Koordinasi yang dilakukan dengan tim monitoring, langkah penindakan awal akan diteruskan ke Polres dan Polsek setempat. Sehingga penindakan awal dapat segera dilaksanakan dan penyidik bisa langsung melakukan penyelidikan dari data awal yang diterima.
Untuk saat ini, kasus karhutbunla sudah ada 15 laporan polisi yang sudah diterbitkan. Dari 15 polisi tiga lokasi karhutbunla masuk wilayah korporasi dan 12 lokasi masuk lahan milik perorangan. Saat ini 15 laporan polisi tersebut masih dalam penyelidikan untuk menentukan para tersangka.
"Untuk kasus Karhutbhla di OKI terkait PT R masih kami dalami, termasuk juga perusahaan lainya yang masih kamk didalami. Inisialnya belum kami sampaikan, karena masih dalam penyelelidikan. Perusahaan yang kami selediki ini berada di OKI dan di Rambutan. Modusnya, masih didalami karena hotspot ini masih terdata secara teratur, jadi ini dasar kami melakukan pemeriksaan, misalnya tahun kemaren dan tahun ini terbakar lagi pasti ada petunjuknya," ujarnya.(bew)
0 Response to "0108bew3.kas"
Post a Comment