* Lahan Warga Sempat di Klaim, Warga Pertanyahan Keterlibatan Masyarakat Izin HGU PT Mal
Laporan Wartawan Sriwijaya Post,, Alanriansyah
MUARADUA, SRIPO--Warga desa Sukarame dan Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) sempat diresahkan dengan tanah lahan milik warga yang diduga di klaim oleh PT Mall.
Hak itu terungkap saat salah seorang warga hendak melakukan pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak bisa dilakukan pengukuran karena lahan milik warga terdeteks termasuk pada HGU milik PT Mal.
"Sebelumnya ada warga yang ingin membuat sertifikat tanah diluar lahan PT Mal namun tidak bisa sebab dari peta lahan termasuk pada Lahan HGU PT tersebut, padahal tidak,"ujar Kades Tanjung Raya Irwansyah
di bincangi wartawan Kamis (19/9/2019).
Sementara mewakili pemerintahan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joni Rafles,AP.,M.Si memengatakan terkait permasalahan tanah warga yang tidak dapat membuat sertfikat tanah karena termasuk PT Mal merupakan kesalahan pahaman, yang telah diluruskan dan diperbaiki.
Bahkan Jony mengatakan pihak PT Mal membenarkan bahwa lahan tersebut tidak termasuk di dalam HGU PT, sehingga warga dapat membuat sertifikat tanah.
Hal itu menuai protes warga setempat kepada PT Mal dan Pemerintah Kabupaten bahkan warga setempat kecewa sebab sebelumnya kehadiran PT Mal yang tidak disetujui oleh masyarakat desa setempat.
"Saya ingin bertanya, siapa saja yang memberi izin berdirinya PT Mal tersebut sebab masyarakat sama sekali tidak dilibatkan,"terang warga Tanjung Raya yang enggan disebutkan namanya pada pergelaran audiensi di ruang rapat terbatas Pemkab OKU Selatan , Kamis (19/9).
Bahkan terkait HGU PT Mal, Kepala Desa membantah telah pernah menandatangani persetujuan izin di wilayah tersebut hingga muncul permasalahan terkait pembuat sertifikat oleh warga Tanjung Raya dan Desa Sukarame yang diduga diklaim PT Mal.
"BerdasarkanPengakuan dari PT Mal, lahan yang di protes warga tidak termasuk pada PT Mal, sehingga warga telah bisa membuat sertifikat daj sudah selesai,"Sampai jony.
Sementara Kepala BPN Fauzimar A, PMH, SH, MH mengatakan kehadiran investor PT Mal merupakan persetujuan dari organisasi Pemerintahan.
"Kalau ditanya terkait izin, HGU investor PT Mal merupakan persertujuan dari organisasi pemerintahan, termasuk BPN,"terang Fauzimar.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Audiensi : Audiensi warga terhadap PT Mal di ruang rapat terbatas Pemkab OKU Selatan, Kamis (19/9/2019).
0 Response to "Warga Berang Tak di Libatkan Izin PT Mal"
Post a Comment