Kapolres OKUS Berjibaku Padamkan Kebakaran Laham.
* Himbau Masyarakat Patuhi Larangan Karhutla
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana, SIK, MH bersama TNI dan BPBD Kabupaten OKU Selatan terjun langsung ke lokasi Karhutla yang berlokasi di Talang Aturan Desa Sukaraja I Kecamatan Buay Sandang Aji, tinjau dan padamkan kebakaran lahan yang terjadi, Kamis, (19/09).
Karhutla dengan kisaran luas lahan 1 Ha dengan untuk pembukaan hutan untuk kebun warga ini telah berhasil dipadamkan bersama TNI, BPBD dan bantuan warga.
Selain itu Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar lahan karena berdampak pada kbut asap yang tengah melanda.
"Kita harapkan warga masyarakat membuka lahan dengan cara tidak dengan membakar, serta warga dapat mengerti dan patuh terhadap hukum tentang larangan Karhutla,"terang Deny.
Bagi pelaku pelanggar larangan Karhutla sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal Rp 3 Miliar Maksimal 10 miliar.
Mengingat berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 September 2019 pukul 09.00 WIB, karhutla terjadi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Tercatat, api telah membakar lahan mencapai seluas 328.724 hektare di seluruh Indonesia terhitung dari bulan Januari-Agustus 2019.
Serta jumlah titik panas yang ditemukan BNPB mencapai 4.077. Dari wilayah-wilayah yang terkena karhutla itu, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dinyatakan tidak sehat.(cr28).
SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Karhutla : Karhutla di Desa Sukaraja I Kecamatan Buay Sandang Aji, tinjau dan padamkan kebakaran lahan yang terjadi, Kamis, (19/09/2019).
0 Response to "Kapolres OKUS Berjibaku Padamkan Kebakaran Laham."
Post a Comment