Gagal Menikah, Sopir Angkut Sodomi Anak di Bawah Umur
* Iming-Imingi Uang Rp 50 ribu
BANYUASIN, SRIPO--Mengaku
lantaran trauma dengan hubungan yang selalu kandas bahkan hingga batal menikah AG (30) memilih melampiaskan hasratnya dengan perilaku sodomi pada anak dibawah umur.
Bahkan untuk melancarkan aksi yang tidak senonoh tersebut pelaku mengiming-imingi korbanya MY (14) dengan uang Rp 50 ribu. Senin (21/1).
Dihadapan petugas, tersangka AG (30) mengakui kelakuannya tersebut telah dilakulannya lebih dari satu kali terhadap korban yang sama, anak dibawah umur warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Sudah dua kali menyodomi, pertama pada bulan Juli. Dia tidak mau lalu saya memberikan uang lima puluh ribu kepada MY (14),"akunya kepada awak media.
Ketika ditanya penyebab terkait prilaku menyimpang yang melibatkan anak dibawah umur pelaku mengaku karena trauma gagal menikah dan kerap di tolak gebetan.
Dihadapan petugas, tersangka AG (30) mengakui kelakuannya tersebut telah dilakulannya lebih dari satu kali terhadap korban yang sama, anak dibawah umur warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Sudah dua kali menyodomi, pertama pada bulan Juli. Dia tidak mau lalu saya memberikan uang lima puluh ribu kepada MY (14),"akunya kepada awak media.
Ketika ditanya penyebab terkait prilaku menyimpang yang melibatkan anak dibawah umur pelaku mengaku karena trauma gagal menikah dan kerap di tolak gebetan.
"Saya trauma, setelah gagal menikah dengan pacar saya,"tukasnya.
Selain itu juga, ia pernah mendekati perempuan lain, akan tetapi usahanya tersebut juga kembali gagal.
Selain itu juga, ia pernah mendekati perempuan lain, akan tetapi usahanya tersebut juga kembali gagal.
"Ditolak saya pak,"jelasnya.
Diakuinya, Hasrat untuk menyodomi korban muncul ketika di kediaman orang tua angkatnya.
"Dua kali saya lakukan itu, pertama tidak berhasil, Kedua baru berhasil (berjalan mulus),"ungkapnya.
Prilaku seksual menyimpang yang dilakukan pelaku diketahui setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Kelapa. Berdasarkan laporan keluarga korban, Tim reskrim langsung mengamankan pelaku AG (30) di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Talang kelapa kompol Irwanto yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Sugeng SH Mengatakan.
"pelaku mengaku telah dua kali melakukan perbutan tidak senonoh ini dan pelaku agus mengiming imingkan uang 50rb terhadap korban."jelas Sugeng.
Terkait kemungkinan korban lainnya Kanit Polsek Talang Kelapa Iptu Sugeng SH tengah melakukan pendalaman mengingat korban yang bekerja sebagai sopir angkot.
"kemungkinan bukan hanya ini bisa jadi ada korban lain perbuatan dari Agus ternyata mantan sopir angkot pengakuan pelaku ia sangat menyesal atas perbuatannya tersebut,"terangnya.
Atas perbuatannya pelaku merigkuk dipenjara dengan dijerat pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 15 Milyar.(cr28)
SRIWIJAYA POST: IST Polsek Talang Kelapa
Tersangka : Tersangka AG (30) saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Senin (21/1/2019).
Nb : tolong diblur wajah atau muka tsk.
Tsk AG (30) = Agus Usia 30 Tahun,
0 Response to "Gagal Menikah, Sodomi Anak di Bawah Umur"
Post a Comment