Buy and Sell text links

Bubarkan Pesta Malam Pada Saat Pademi Covid-19

Bubarkan Pesta Malam Pada Saat Pademi Covid-19
//Tim Gabungan Stop Pelaksaan Pesta Malam

SEKAYU, SRIPO --Di tengah gencarnya pemerintah mengintruksikan new normal dan sosial distancing di kalangan masyarakat, masih saja ada yang nekat menggelar pesta malam di Dusun II desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Padahal sudah jelas kegiatan tersebut dilarang dan jikapun ingin mengadakan pesta hajatan hanya dibatasi pada pukul 17.00 WIB.

Seperti salah satu warga di desa tersebut yang menggelar pesta pernikahan hingga larut malam, Sabtu (8/8/2020). Warga yang merasa resah dengan adanya pesta tersebut akhirnya melapor ke Polsek Sekayu.

Bhabinkamtibmas Polsek Sekayu Desa Bailangu Aipda Herwandi yang menerima laporan tersebut akhirnya bersama anggota piket Reskrim Polsek Sekayu, anggota Koramil Sekayu dan Sat PolPP Kabupaten Muba akhirnya ke lokasi tempat berlangsungnya pesta pada pukul 21.00 WIB. 

Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin, SH mengatakan, pihaknya telah mendapat info dari masyarakat bahwa ada pesta malam di tengah masa Pandemi.

"Kami bekerja sama dengan Danramil serta Camat sekayu memerintahkan anggota untuk turun bersama-sama membubarkan dan menyampaikan tentang protokol kesehatan pada waktu melaksanakan hajatan, tepatnya pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Saat tiba di lokasi pesta, warga yang berkumpul tengah menikmati jalannya pesta bersikap kooperatif. Akhirnya warga dan keluarga yang menggelar hajatan duduk bersama mendengarkan sosialisasi akan larangan pesta malam.

"Saat anggota kami masyarakat mau menerima dan mendengarkan. Pesta pun akhirnya dihentikan dan bubar pulang ke rumah masing-masing," jelasnya.

Pihaknya mengimbau agar bagi siapapun yang hendak menggelar pesta hajatan bisa menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir meluasnya Covid-19.

"Tak hanya saat pandemi ini saja, sebelnya sudah keluar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang larangan adanya pesta malam di Kabupaten Musi Banyuasin," ungkapnya. (dho)

Ket foto : Tim gabungan dari Polsi, TNI, dan Satpol PP ketika membubarkan acara pesta malam di di Dusun II desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bubarkan Pesta Malam Pada Saat Pademi Covid-19"