Buy and Sell text links

Berita Banyuasin

Banyuasin Belum Memperlakukan Denda Penguna Masker
BANYUASIN, SRIPO -- Pasca wabah virus Corona (Covid -19) yang membuat masyarakat harus menjaga protokol kesehatan baik menggunakan masker maupun rajin mencuci tangan. Hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, belum memperlakukan denda bagi warga yang tak menggunakan masker.

Kadis Kominfo Banyuasin Aminuddin SPd MSi didampingi Staff Khusus (Stafsus), Syaifuddin Zuhri, Senin (10/8/2020) mengatakan, Pemerintah Banyuasin tetap terus memberikan peringatan kepada warga agar tetap menjaga protokol kesehatan.

"Masyarakat Banyuasin, diminta untuk tetap waspada dengan penyebaran virus Corona dengan menjaga protokol kesehatan," kata Aminuddin karena untuk menggunakan masker tidak menjadi beban demi menjaga kesehatan diri sendiri.

Kabupaten Banyuasin, sampai sekarang terus memberikan himbauan agar tetap memakai masker. Walaupun belum memberikan sanksi denda bagi warga tidak menggunakan masker.

"Banyuasin belum memberikan denda atau sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Tetapi Pemkab terus memberikan teguran agar tetap menggunakan masker dan jaga jarak agar memutuskan mata rantai Covid -19)," ujar Aminuddin.

Sementara itu, Staffsus Media Pemkab Banyuasin, Syaifuddin Zuhri meminta kesadaran masyarakat akan kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Karena sehebat apapun pemerintah untuk menggalakan pencegahan, tanpa didukung dengan kesadaran masyarakat akan sia - sia. "Untuk itu, penggunaan masker jangan menjadi beban, tetapi jadikan sebagai kebutuhan untuk menjaga kesehatan diri sendiri," singkat Syarifuddin. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Kadis Kominfo Banyuasin Aminuddin SPd MSi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin"