Buy and Sell text links

Pelaku Pengeroyok Polisi Serahkan Diri

Pelaku Pengeroyok Polisi Serahkan Diri

INDRALAYA--Merasa bersalah dua orang pelaku pengeroyokkan dan penusukkan terhadap seorang anggota Polres OKI Bripka Richard hingga menewaskan seorang warga Desa Sungai Pinang bernama Abdul Jabar (33) yang terjadi pada Senin dinihari (17/9) pukul 02.00 TKP di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), akhirnya menyerahkan diri. Ditemani keluarganya, Rabu pagi (19/9) pukul 05.00, dua orang pelaku pengeroyokkan tersebut, langsung mendatangi SPK Polres OI sembari diantarkan ke ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres OI. Kedua tersangka pelaku pengeroyokkan disertai penusukkan terhadap Bripka Richard dan menewaskan seorang warga Desa Sekonjing bernama Abdul Jabar yakni tersangka Syamsul (35), warga Desa Mandi Angin Indralaya Selatan Kabupaten OI dan tersangka Ardiansyah alias Nang Kancil (37) warga Desa Sukaraja Baru Indralaya Selatan. 

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Qhusnul Aqif SIk mengungkapkan, dari hasil penyelidikkan dan diperkuat keterangan saksi yang melihat kejadian itu, peristiwa pembunuhan yang menewaskan seorang warga sipil serta melukai seorang anggota Polres OKI, berawal pada Senin malam (17/9) dengan melintasi sepeda motor di Desa Sekonjing Tanjung Raja, dalam kondisi lampu depan menyala. Lalu, korban menegur kedua tersangka hingga terjadilah percekcokkan lantaran kedua pelaku tidak senang ditegur oleh korban. Akhirnya terjadilah perkelahian antara kedua korban dan kedua pelaku. Tidak sampai disitu saja, kedua pelaku Syamsul dan Nang Kancil langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang dan seketika menyerang kedua pelaku secara membabi-buta. 

Akibat serang tersebut, menyebabkan seorang warga sipil bernama Abdul Jabar (33), tewas saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit dengan luka tusuk yang cukup serius di sekujur tubuh. Sementara korban lainnya Bripka Richard personil Polres OKI mengalami luka tusuk pada bagian telinga kiri, kepala belakang dan kini sedang menjalani operasi di rumah sakit yang ada di Palembang. "Kedua pelaku sudah kita amankan, mereka mengaku bersalah, dan menyerahkan diri," ujar AKP Malik Fahrin. Disebutkan AKP Malik, selama buron dua hari, kedua tersangka ada yang bersembunyi di Lebak Desa Sekonjing Tanjung Raja dan ada yang bersembunyi ke rumah rekannya yang ada di Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. 

Selain mengamankan kedua pelaku, ditambahkan Kasat, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih. Dimana sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku, dan masih terdapat ceceran bercak darah korban yang sudah membeku, sepasang sandal, dan sebuah topi serta batu bata yang digunakan untuk memukuli korban. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338, pasal 170 dan pasal 2 ayat 1 tentang sajam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres OI.(cr7)

Teks photo : Kedua pelaku pengeroyokkan dan pembunuhan yakni tersangka Syamsul dan tersangka Ardiansyah alias Nangcik saat menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pelaku Pengeroyok Polisi Serahkan Diri"