Teks foto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
SIDANG - Suasana sidang pra peradilan antara Gunawati dengan Polresta Palembang dan Kejari Palembang di PN Klas IA Palembang, Kamis (22/2)
Polresta Lanjut Penyidikan
//Gunawati Cabut Gugatan
PALEMBANG, SRIPO - Jelang putusan hakim, Gunawati Pandarmi mencabut gugatan pra peradilan dengan termohon Polresta Palembang dan Kejari Palembang selaku turut termohon.
Namun sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal Efrata Happy Tarigan ini tetap digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (22/2).
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sehingga perkara yang menjerat Gunawati selaku Direktur Utama PT Indo Citra Mulia (ICM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan terus dilanjutkan.
Usai persidangan,Kuasa hukum pihak termohon, Rasyid Ibrahim SH mengatakan, dengan adanya pencabutan prapradilan itu berarti proses penetapan status tersangka terhadap Gunawati Koko Thamrin dianggap sah.
"Hakim menyetujui permohonan pencabutan gugatan, maka berarti proses prapradilan selesai dan penetapan tersangka sah," kata Rasyid.
Sementara itu, T Tri Yanto SH, selaku kuasa hukum Gunawati mengatakan, bahwa pencabutan gugatan merupakan permintaan dari kliennya dan dirinya mengaku tidak mengetahui, kenapa keputusan tersebut baru diambil menjelang putusan.
"Dari klien saya (Gunawati) pencabutan gugatan untuk menghindari konflik dan masih mau mencoba upaya penyelesaian di luar pengadilan," ujar Tri Yanto.
Terkait kasus hukum yang dihadapi Gunawati, menurut Tri Yanto masih dilakukan penelitian oleh jaksa, karena dari kepolisian sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas ini naik atau tidak tergantung dari hasil penelitian jaksa penuntut," ujarnya.
Seperti diketahui, Gunawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Polisi menemukan dugaan kelalaian dalam pembangunan yang dilakukan tersangka. Pembangunan Hotel Ibis dianggap meresahkan warga sekitar dan sempat menjadi perhatian DPRD Palembang.
Alhasil DPRD Palembang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan karena merusak fasilitas umum. Selain itu, IMB Hotel Ibis juga sempat digugat PT SBA ke PTUN Palembang.
Pemilik Hotel Ibis dinilai melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan IMB awal. Mulai dari Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak sesuai Perda, luas Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) yang berbeda, kekurangan lahan parkir dan tanah sekitar bangunan longsor.(bew)
0 Response to "2202bew3.kas"
Post a Comment