* KPU Banyuasin Terancam Pidana
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan 17 Apil 2019 lalu di Kabupaten Banyuasin terdapat berbagai persoalan. Saat ini Bawaslu Banyuasin tengah melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Banyuasin dan bakal mengambil langkah tegas.
"Banyak persoalan yang kita terima mulai dari Ketertambatan pengiriman logistik, logistik kurang diberbagai TPS, Tidak ada formulir C1, surat suara tertukar. Bahkan diduga da 5 kotak suara hilang," ujar Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani, Minggu (21/4).
Terkait hal itu pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terkait pelanggaran tersebut sehingga mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang dilanggar, "Terkait distribusi logistik keterlambatan dan kekurangan logistik, kami sedang melakukan kajian menentukan masuk pelanggaran mana, apakah pidana, kode etik atau administratif. Kalau masuk administratif kami pastikan kode etik akan kami lanjutkan ke DKPP," kata dia.
Selain itu, terkait dugaan surat suara hilang pihaknya bersama Gagumdu telah turun kelapangan untuk melakukan klarifikasi kepada penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK dan lainnya telah dilalukan pemanggilan.
"Kalau memang hilang dan terbukti maka sangsinya pidana berat," tegas dia.
Persoalan lain, terkait pungut hitung untuk DPRD Banyuasin khususnya Dapil 2 yakni Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Selat Penuguan yang kertas suaranya mengalami kesalahan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendsi agar pemungutan penghitungan ulang diakhir bulan April ini.
"Kita usulkan pemilu susulan,alhamdulillah sudah direspon KPU dan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 27 atau 28 April 2019," kata dia.
Ditambahkan anggota Bawaslu Banyuasin Iswadi menyebutkan Bawaslu Banyuasin sangat serius menanggapi persoalan tersebut. Dia meminta masyarakat untuk percaya kepada Bawaslu dan akan menindak semua pelanggaran pemilu.
"Bawaslu dalam hal ini kami segera mengeluarkan surat rekomendasi agar KPU Banyuasin di Sanksi Administrasi dan Kode Etik, serta dalam waktu dekat melaporkan temuan ini ke Dewan Kerhormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Jakarta ," tegas dia.
Terkait sanksi yang bakal diterima KPU Banyuasin bukan tifak mungkin KPU Banyuasin terkena pidana jika terbukti bahwa surat suara hilang,
"Ya jika nanti terbukti benar surat suara hilang pilpres hilang itu jelas pidana. Kenapa karena sudah menghilangkan hak pilih masyarakat yang harusnya bisa memilih presiden mereka dengan hilangnya surat suara artinya hak memilih sebagai warga negara hilang," tegas dia.
Sementara itu, sehubungan dengan hal tersebut Sripo mencoba menghubungi Ketua KPU Banyuasin Agus Supriyanto terkait tanggapan atas diduga pelanggaran yang terjadi, namun tidal merespon.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Ketua KPU : Ketua KPU Agus Supriyanto, Minggu (21/4/2019).
Kantor KPU : Kantor KPU Banyuasin, Minggu (21/4/2019).
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan 17 Apil 2019 lalu di Kabupaten Banyuasin terdapat berbagai persoalan. Saat ini Bawaslu Banyuasin tengah melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Banyuasin dan bakal mengambil langkah tegas.
"Banyak persoalan yang kita terima mulai dari Ketertambatan pengiriman logistik, logistik kurang diberbagai TPS, Tidak ada formulir C1, surat suara tertukar. Bahkan diduga da 5 kotak suara hilang," ujar Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani, Minggu (21/4).
Terkait hal itu pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terkait pelanggaran tersebut sehingga mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang dilanggar, "Terkait distribusi logistik keterlambatan dan kekurangan logistik, kami sedang melakukan kajian menentukan masuk pelanggaran mana, apakah pidana, kode etik atau administratif. Kalau masuk administratif kami pastikan kode etik akan kami lanjutkan ke DKPP," kata dia.
Selain itu, terkait dugaan surat suara hilang pihaknya bersama Gagumdu telah turun kelapangan untuk melakukan klarifikasi kepada penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK dan lainnya telah dilalukan pemanggilan.
"Kalau memang hilang dan terbukti maka sangsinya pidana berat," tegas dia.
Persoalan lain, terkait pungut hitung untuk DPRD Banyuasin khususnya Dapil 2 yakni Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Selat Penuguan yang kertas suaranya mengalami kesalahan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendsi agar pemungutan penghitungan ulang diakhir bulan April ini.
"Kita usulkan pemilu susulan,alhamdulillah sudah direspon KPU dan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 27 atau 28 April 2019," kata dia.
Ditambahkan anggota Bawaslu Banyuasin Iswadi menyebutkan Bawaslu Banyuasin sangat serius menanggapi persoalan tersebut. Dia meminta masyarakat untuk percaya kepada Bawaslu dan akan menindak semua pelanggaran pemilu.
"Bawaslu dalam hal ini kami segera mengeluarkan surat rekomendasi agar KPU Banyuasin di Sanksi Administrasi dan Kode Etik, serta dalam waktu dekat melaporkan temuan ini ke Dewan Kerhormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Jakarta ," tegas dia.
Terkait sanksi yang bakal diterima KPU Banyuasin bukan tifak mungkin KPU Banyuasin terkena pidana jika terbukti bahwa surat suara hilang,
"Ya jika nanti terbukti benar surat suara hilang pilpres hilang itu jelas pidana. Kenapa karena sudah menghilangkan hak pilih masyarakat yang harusnya bisa memilih presiden mereka dengan hilangnya surat suara artinya hak memilih sebagai warga negara hilang," tegas dia.
Sementara itu, sehubungan dengan hal tersebut Sripo mencoba menghubungi Ketua KPU Banyuasin Agus Supriyanto terkait tanggapan atas diduga pelanggaran yang terjadi, namun tidal merespon.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Ketua KPU : Ketua KPU Agus Supriyanto, Minggu (21/4/2019).
Kantor KPU : Kantor KPU Banyuasin, Minggu (21/4/2019).
0 Response to "Bawaslu Banyuasin Laporkan KPU ke DKPP"
Post a Comment