Buy and Sell text links

Polres OI Ringkus 13 Tersangka Kasus Pencurian

Polres OI Ringkus 8 Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor

INDERALAYA--Mengantisipasi tindak pidana curat, curas, serta curanmor (3C), terhitung sejak April sampai dengan Mei, jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI), berhasil meringkus 8 orang tersangka yang terlibat aksi pencurian. Ke-8 orang tersangka itu, diringkus dimasing-masing tempat yang berbeda. Mereka umumnya merupakan warga yang berdomisili di kawasan Inderalaya dan berusia antara 20-25 tahun. Selain mengamankan belasan tersangka, dari tangannya, Polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa 10 unit sepeda motor berbagai macam merk. 

Sementara itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap satu orang tersangka yakni Kasmirin (38), warga Dusun III Desa Tanjung Sejaro Sakti Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten OI ini, menurut Kasat Reskrim AKP Agus Munandar SIk, tersangka Kasmirin berusaha lari saat hendak dilakukan penyergapan. "Anggota terpaksa memberikan tindakkan tegas," ujar AKP Agus Munandar, Senin (29/5). Dikatakan Kasat, tersangka Kasmirin merupakan DPO 1.5 tahun lebih yang terlibat 25 aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor yang incarannya adalah teman yang baru ia kenal.

"Dalam menjalankan aksi penggelapan, modus yang dilakukan yakni meminjam sepeda motor kepada teman yang baru ia kenal. Lalu, sepeda motor tersebut, tidak dikembalikan lagi," kata AKP Agus Munandar. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mencokok dua orang tersangka yang terlibat aksi pencurian mobil jenis Toyota Fortuner milik Yadin Raje (60), pengusaha kayu warga simpang Desa Meranjat Inderalaya Selatan yang terjadi pada pertengahan April lalu di persimpangan Timbangan Inderalaya. 

Kedua tersangka lanjut Kasat, diamankan dimasing-masing lokasi tempat berbeda. Sedangkan, seorang rekannya yang masih buron saat ini, tengah dalam pengejaran petugas. Sementara itu, sambil mengerang menahan luka tembak di betis kiri dan kanan, tersangka Kasmirin mengakui bila dirinya terlibat sejumlah aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor. Menurut pria yang kesehariannya mengaku sebagai petani ini, sepeda motor hasil pencurian dan penggelapan dijual kepada penadah warga Desa Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). "Hasil pencurian sepeda motor, aku bawa ke Desa Pampangan OKI. Selanjutnya, dijual kepada penadah dengan harga yang cukup bervariasi," aku tersangka.(cr7)


Teks photo : Mengantisipasi tindakan 3C selama satu bulan terakhir, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil meringkus 8 orang tersangka yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di kawasan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir.





Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres OI Ringkus 13 Tersangka Kasus Pencurian"