Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
PEMERIKSAAN - Leto Cs tahanan narkoba yang menjalani emeriksaan petugas sebelum dilimpahkan ke penyidik jaksa di Ditres Narkoba Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Jumat (10/8).
Harta Benda Leto Cs Tetap Ditelusuri
//Kasus Narkoba Dilimpahkan
PALEMBANG, SRIPO - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melimpahkan delapan tersangka pemasok sabu jaringan internasional asal Jawa Timur kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (10/8).
Kedelapan tersangka yakni M Nazar Samsu alias Leto, Trinil Sirna Prahara alias Kebo, Kurniawan Subagio alias Ini, Andik hermanto, Muhammad Hasanudin alias Bopak alias Sabuk, Cantran Susanto, Frandika, dan Fais Rahman.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, berkas dan barang bukti kedelapan tersangka sudah lengkap. Sehingga mereka melakukan pelimpahan (P21) tahap dua kepada Kejati.
Amazona menjelaskan, para tersangka ini disangkakan atas dua tindak pidana yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010.
Keterlibatan Leto Cs dalam peredaran narkoba antarprovinsi yang dikontrol dari Surabaya, Jawa Timur terungkap saat petugas keamanan bandara menemukan paket besar narkoba 3,05 kilogram sabu dan 4.950 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam kardus pempek di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, 22 Maret 2018 lalu.
"Terdapat identitas palsu pelaku yang ditemukan yang berdomisili di Gresik, Jawa Timur. Berbekal hal tersebut dan wajah pelaku yang terekamn di CCTV bandara, Ditres Narkoba Polda Sumsel pun mulai menyelidiki jaringan peredaran narkoba tersebut," ujarnya.
Hingga akhirnya Polda Sumsel berhasil membekuk empat pelaku jaringan narkoba Leto Cs, 29 April 2018. Tiga diantaranya tewas karena berupaya melarikan diri saat dikejar petugas. Mereka adalah Michael Ramon Rimbing (30), Jonly Alvin Wowor (27), dan Erwin Oroh (26). Satu tersangka yang menyerahkan diri adalah Nurdiansyah (27).
Mereka diketahui berasal dari Jawa Timur, mengambil sabu di Aceh untuk diedarkan di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan via Palembang. Berbekal dari kicauan Nurdiansyah itulah Leto Cs dibekuk. Leto diketahui merupakan pemasok sabu kelas kakap yang mendistribusikan barang haramnya ke bandar-bandar yang ada di beberapa provinsi di Indonesia.
"Untuk tindak pidana narkobanya sudah sudah masuk P21 tahap dua. Tapi untuk tindak pidana pencucian uangnya masih terus berjalan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Amazona, dari hasil penyidikan TPPU, petugas melakukan penyitaan terhadap harta milik tersangka Leto. Diantaranya tujuh unit mobil, satu unit truk, tujuh unit sepeda motor, puluhan ponsel, buku tabungan, dan puluhan keping KTP elektronik.
Berdasarkan penyelidikan, dari hasil bisnis narkoba dari jaringan ini ditemukan uang mencapai Rp5 miliar dari tabungan milik Leto. Seluruh barang bukti tersebut turut dilimpahkan ke Kejati Sumsel.
Seperti diketahui, para tersangka pun mencoba melarikan diri dari sel tahanan Ditres Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu. Untuk itu, para tersangka pun akan dikenakan hukuman tindak pidana yang berbeda yang saat ini masih disidik oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.(bew)
0 Response to "1008bew2.kas"
Post a Comment