Buy and Sell text links

DJP Bakal Lelang Mobil Sitaan WP


DJP Bakal Lelang Mobil Sitaan WP

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung kembali akan mengadakan kegiatan penjualan umum (lelang) satu unit mobil Toyota Hilux double cabin 4x4 milik Wajib Pajak (WP) yang telah disita.

Direncanakan, kegiatan lelang ini akan berlangsung pada 5 Desember mendatang di KPP Madya Palembang.

Dikatakan Kepala Bidang P2IP (pemeriksaan, penagihan, inteligen dan penyidikan) DJP Kanwil Sumsel dan Kep Babel, Ibrahim, Eksekusi lelang barang sitaan pajak merupakan amanah Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum dilakukan lelang tentunya telah melalui tahap-tahap penagihan mulai dari menegur atau memperingatkan, menerbitkan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, apabila utang pajak tetap tidak dilunasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyitaan, maka dilakukan penjualan barang sitaan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Untuk limit harga unit kendaraan sitaan WP kali ini senilai Rp 133 Juta"katanya, Kamis (17/11)

Ibrahim menambahkan, Sebelumnya pada 3 November, pihak DJP melalui KPP Baturaja juga sudah lakukan kegiatan serupa. Satu unit Truck Mitshubisi Diesel pun berhasil dilelang dengan limit Rp 56 juta yang berasal dari WP Badan Usaha.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung pun berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan. Tindakan penagihan aktif tidak hanya berhenti sampai penyitaan dan pelelangan. Apabila wajib pajak masih tidak melunasi utang pajaknya, proses akan ditingkatkan ke blokir rekening, pencegahan, hingga penyanderaan (gidzeling). Semua kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud penegakan hukum (law enforcement) agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak melakukan pengelakan pembayaran pajak.

"Proses lelang akan terus dilakukan secara simultan dengan proses lelang barang-barang sitaan yang berbeda dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung"  jelasnya

Sementara itu, Ibrahim pun kembali menghimbau untuk bagi WP agar dapat memanfaatkan momen Tak Amnesty (TA). TA menjadi kesempatan yang baik bagi para wajib pajak. Dalam Program ini, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. "Bahkan, jika mereka yang tengah dalam pemeriksaan namun berkasnya belum P21 masih akan tetap bisa ikut program amnesti pajak" ujarnya. (Cr26)

Caption

SRIPO/RAHMALIYAH

satu unit mobil Toyota Hilux double cabin 4x4 milik Wajib Pajak (WP) yang telah disita dan dalan waktu dekat akan dilakukan lelang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DJP Bakal Lelang Mobil Sitaan WP"