Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIGIRING - Iryad (30), teknisi mesin ATM yang menjadi pelaku kasus penggelapan saat digiring petugas ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (2/8).
Lima Bulan Raup Rp372 Juta
//Sembari Perbaiki Mesin ATM
PALEMBANG, SRIPO - Terhitung selama lima bulan menjadi teknisi mesin ATM dari pihak vendor bank, Irsyad (30), melakukan penggelapan uang dengan total mencapai Rp 372 juta.
Uang diambil Irsyad di sejumlah mesin ATM dengan cara sedikit demi sedkit. Uang diambil Irsyad pada saat memperbaiki atau mengecek mesin ATM yang dilakukan secara rutin sesuai jadwal dari pihak perusahaannya.
"Uang itu aku ambil langsung dari brankas mesin ATM. Memang kalau lagi setiap cek atau perbaiki mesin ATM, aku bisa langsung buka brankasnya. Sekali ambil, aku ambil uangnya sekitar Rp 2 juta," ujar Irsyad, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (2/8).
Dari pemeriksaan petugas penyidik, tercatat ada 12 mesin ATM di wilayah Palembang yang menjadi tempat untuk Irsyad mengambil uang. Irsyad sama sekali tak menyangka, aksinya akhirnya diketahui pihak perusahaan dan pihak bank.
"Aku kerja sebagai tim operasional bagian teknisi mesin ATM sudah delapan bulan, tapi baru lima bulan ini aku serin ambil uang di mesin ATM. Gaji aku memang sudah UMR," ujar Irsyad yan berkelit hasil uang yan digelapkannya dipergunakan untuk berobat sakit paru-paru yang diidapnya.
Namun dari pemeriksaan petugas, uang yang digelapkan Irsyad ternyata dipergunakan Irsyad untuk kredit motor dan mobil. Bahkan sebagian uang dihabiskan Irsyad untuk judi online. Petugas penyidik pun sudah menyita sepeda motor Honda Beat dan mobil Avanza milik Irsyad sebagai barang bukti.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni mengambil uang di dalam mesin ATM saat sedang melakukan perbaikan.
Tersangka Irsyad diketahui bekerja sebagai teknisi dari PT Wiratnu Persada yang merupakan pihak vendor atau perusahaan jasa kawal angkut uang dari Bank Mandiri untuk mengisi seluruh ATM Mandiri yang ada di Palembang. Aksi Irsyad dilakukannya sejak Maret 2018 lalu, hingga akhirnya baru diketahui oleh pihak bank pada Juli 2018.
"Tersangka Irsyad masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Sementara ini tersangka mengaku melakukannya hanya seorang diri di 12 mesin ATM. Tersangka dijerat pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.(bew)
0 Response to "0208bew1.kas"
Post a Comment