Buy and Sell text links

0202bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
MELAPOR - Sejumlah perwakilan PKL Lorong Basah Pasar 16 Ilir yang datang melaporkan adanya dugaan pungli ke SPKT Polda Sumsel Jalan Jendral Sudirman KM 4,5 Palembang, Jumat (2/2)


Kami PKL Lorong Basah Resah 
//Pungli Berkedok Koperasi

PALEMBANG, SRIPO - Pedagang kaki lima (PKL) di Lorong Basah Pasar 16 Ilir Palembang, merasa resah dengan adanya pungutan liar (pungli). Bahkan pungli yang dialami PKL setiap harinya ini dengan tarif Rp5.000 berkedok koperasi.

Lantaran tak terima adanya dugaan pungli, sejumlah perwakilan PKL Lorong Basah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang Jumat (2/2).

Kedatangan para pedagang ini untuk melaporkan dugaan indikasi pungli berkedok koperasi yang dilakukan oleh Koperasi Sriwijaya.

Ketua PKL Lorong Basah Pasar 16 Ilir Darwis mengatakan, seharusnya pungli seharusnya tidak terjadi dilokasi Lorong Basah tempat pedagang berjualan tapi kenyataannya pungutan liar masih terjadi hingga saat ini dan pungli tersebut dilakukan salah kelompok mengatas namakan koperasi.

"Kami merasa resah dan dirugikan. Saat memungut pungli mereka memberikan karcis dengan nama koperasi yang tercantum dikarcis tersebut setiap hari pedagang membayar lima ribu dengan alasan uang retribusi," ujar Darwis.

Dikatakan Darwis, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, terlebih para pedagang mengkonfirmasikan perihal tersebut ke Asisten I Pemkot Palembang dan hasilnya memang bukan retribusi resmi dan itu adalah pungli.

"Akhirnya para pedagang resah dengan desakan dan intimidasi oleh oknum yang memungut pungli akhirnya para pedagang sepakat untuk melaporkan hal ini kepihak kepolisian," ujarnya.

Dengan adanya laporan ini, para pedagang berharap agar pihak kepolisian untuk mengusut pungutan liar yang terjadi di Lorong Basah, Pasar 16 Ilir. "Karena pungli ini sudah berlangsung selama dua bulan dimana seluruh pedagang harus membayar lima ribu perharinya," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Slamet Widodo mengatakan, laporan dari pelapor sudah diterima petugas.Ada pun laporan tersebut terlampir dalam pengaduan pidana. LPB/91/II/2018/SPKT/Jumat 02 Februari 2018. Melaporkan dengan perkara pemerasan pungli dan memaksakan kehendak. Serta pasal 368 dan 355 tentang pemeras pungli dan memaksakan kehendak.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • BERITA PAGARALAM 2Ada foto SRIPP/WAWAN SEFTIAWAN TERSANGKA : Tersangka Hatta Kusral (36) PNS staf  di Kelurahan Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan yang tert… Read More...
  • Muba Aman Dari Paham Komunis SEKAYU, SRIPO--Pihak Polres Musi Banyuasin (Muba) memastikan wilayah hukum yang dinaunginya terbebas dari paha… Read More...
  • Tak Ada Izin Pembangunan Water Boom Akan DisegelSEKAYU, SRIPO--Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) … Read More...
  • Tradisi Pedang Pora, Isak Tangis Lepas AKBP DennyTradisi Pedang Pora, Isak Tangis Lepas AKBP DennyINDERALAYA—Pisah sambut Kapolres Ogan Ilir dari AKBP Denny Y Putro SIk kepada AKBP Arif Rif… Read More...
  • Berita 1205.zie.daeJateng Tekuk DKI Jakarta- Di Semi Final Kejurnas Bridge LubuklinggauLUBUKLINGGAU, SRIPO - Pada hari ketiga pelaksanaan kejuaraan nasional (K… Read More...

0 Response to "0202bew1.kas"