Buy and Sell text links

BERITA PAGARALAM 2

Ada foto

SRIPP/WAWAN SEFTIAWAN

TERSANGKA : Tersangka Hatta Kusral (36) PNS staf  di Kelurahan Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan yang tertangkap membawa Shabu.

PNS Tertangkap Bawa 1 Gram Shabu
*Baru Selesai Rehab di BNN

PAGARALAM, SRIPO -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Pagaralam kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkotika) di wilayah hukum Polres Kota Pagaralam.

Tak tanggung, penangkapan kali ini berhasil  mengamankan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkup pemerintah Kota Pagaralam. Tersangka Hatta Kusral (36) warga Gang Antara Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan yang tercatat sebagai PNS staf di Kelurahan Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan.

Informasi Sripo Kamis (12/5) Hatta ditangkap oleh satnarkoba pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Kecamatan Pagaralam Utara.

Kronologisnya, Hatta yang merupakan Target Operasi (TO) Satnarkoba ini, tertangkap setelah salah seorang anggota polisi berpura-pura memesan barang kepada TSK. Setelah melakukan transaksi barula anggota satnarkoba melakukan penangkapan.

Setelah diperiksa, ternyata bersamaan barang yang dipesan oleh anggota yang menyamar anggota menemukan beberapa paket sabu yang disimpan dan diselipkan ke gulungan kabal charger heandphone.

Mendapati hal itu TSK langsung diamankan di Mapolres Kota Pagaralam berikut barang bukti (BB)  4 paket kecil sabu dan 1 buah charger heandphone

Dihadapan penyidik TSK mengatakan, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang rekanya yang bernama Ari (TO) dan barang tersebut ia jual ketika ada yang memesan kepada dirinya.

"Kalau ado yang nyari,aku pesanke samo Ari, dan aku diupah duit kemudian aku belike barang jugo untuk pakaian dewek," ujarnya.

Dia mengaku kalau dirinya pernah direhabilitasi ke lido melalui BNN Kota Pagaralam atas permintaan orang tuanya.

"Aku baru berapo bulan keluar dari lido," akuinya.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Hendra Gunawan didamping Kasat Narkoba, AKP Dedi Purma Jaya melalui penyidik narkoba mengatakan, kalau TSK merupakan TO satnarkoba sejak lama.

"Dan melalui penyamaran dengan berpura-pura memesan barang (sabu) akhirnya bisa ditangkap," jelasnya.

Diterangkan penyidik TSK tidak hanya pemakai namun juga sebagai kurir (kaki tangan). Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara Kepala BKD Kota Pagaralam, Imam Pasli ketika dikonfirmasi membenarkan kalau Hatta Kusaral merupakan PNS dilingkup Pemkot Pagaralam.

Pihaknya prihatin terahadap kasus ini, mengingat pemerintah kota Pagaralam mengeluarkan aturan syarat kenaikan PNS harus bersih dari Narkoba.

Imam pun tidak menampik, kalau TSK pernah di rehabilitasi di lido karena menggunakan narkoba tersebut.(one)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"