SEKAYU, SRIPO--Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (12/5), terkait belum adanya izin pembangunan Water Boom yang berada di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba. Pada sidak tersebut pihak Satpol PP memberikan surat terguran kepada pemilik water boom tersebut agar segera melengkapi izin.
"Ya, kita sudah melakukan sidak secara langsung mengenai pembangunan water boom ini. Dan setelah kita cek secara langsung ternyata memang belum ada izinnya untuk pembangunan water boom ini," kata
Kasi Lidik Efriansyah SIp, ketika dibincangi seusai tinjauan, Kamis (12/5).
Dikatakannya, tinjuan secara langsung tersebut merupakan instruski langsung dari Kasat Pol PP Jhoni Martohonan. Yang dikeluarkan melalui instruksi pada 12 Mei 2016, untuk mengecek kelengkapan izin dari water boom tersebut.
"Perintah ini merupakan sesuai dengan perintah Kasat Pol yang ditanda tangani secara langsung. Sedangkan pembangunan water boom ini sudah kita kasih teguran mengenai kepastian izin usaha, apabila tidak memberikan kejelasan maka akan diberikan surat teguran selanjutnya," ujarnya.
Dan apabila masih tidak memberikan kepastian, mengenai surat izin dari pembangunan water boom tersebut. Maka kita akan mengambil tindakkan tegas dengan menyegel lokasi pembangunan dengan menggunakan garis polisi.
"Mereka ini melakukan pembangunan sebelum ada izin, sedangkan izinnya sendiri sedang diurus. Nah apabila izin tersebut juga tidak setelah kita melayangkan surat teguran, maka tidak mungkin kita akan melakukan penutupan," ungkapnya.
Sementara itu, Kaban Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M), Amril Nurmin, mengatakan bahwa pihak investor sudah mengajukan persayaratan izin dan lain-lain, tetapi karena persyaratannya kurang lengkap jadi kita tolak. "Pihak investor sudah mengajukan pembangunan, tetapi karena persyaratan kurang memenuhi jadi kita tolak," ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Tata Pemerintah (Tapem) Setda Muba, Hendra Tris Tomy, mengatakan pembangunan water boom tersebut belum masuk pengajuan izin. Tidak hanya itu saja izin lokasi untuk pembangunan water boom belum diajukan oleh pemiliknya.
"Ya, sampai sekarang izin untuk pembangunan water boom yang ada di Jalan Kolonel Wahidu Udin belum ada izin sekali," kata Tomy.
Dijelaskannya, seorang pemilik pekerjaan tersebut atau kontraktor yang membidanginya ketika harus melakukan pembangunan hendaklah mengurus izinnya terlebih dahulu.
"Sebelum dibangun harus memiliki izin lokasi dahulu, baru izin lainnya seperti UKL/UPL maupun AMDAL. Nah, apabila syarat-syarat tersebut semuanya telah lengkap baka baru bisa dilakukan pembangunan, kalau belum seperti ini sudah pasti menyalahi aturan," jelasnya. (cr13)
Foto diwarna : BOM
SRIPO/CR13
Ket foto : Pihak Satpol PP Muba pada saat melakukan sidak pada pembagunan water boom yang belum memiliki izin.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment