Buy and Sell text links

Berita Martapura Jumat (15/12) provinsi tak bayarkan DBH secara penuh

Provinsi Tak Bayarkan DBH Secara Full

//Hambat Proses Pembangunan



MARTAPURA, SRIPO - Lambannya proses pembangunan dan kemajuan di Kabupaten OKU Timur dalam beberapa tahun terakhir salah satunya disebabkan oleh tidak jelasnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pemerintah Kabupaten OKU Timur. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah OKU Timur Drs Idhamto Dipl Ing Msi Jumat (15/12).

Menurut Idhamto, setiap tahun pemerintah pusat menerima pembagian DBH sebesar 10 persen dari hasil pajak DBH. Sedangkan pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota menerima DBH sebesar 90 persen. Untuk tahun 2017 kata Sekda, Sumber dana dari DBH yang harus dibayarkan pemerintah provinsi kepada pemerintah OKU Timur sebesar Rp. 45 Miliar. Namun kenyataannya yang dibayarkan ke OKU Timur baru Rp. 3 Miliar.

"Bayangkan berapa persen saja kita menerima DBH ini. DBH ini salah satu penunjang pembangunan. Inikan pajak dari masyarakat," kata Idhamto.

Selain itu Idhamto juga berharap, Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif khusus ke OKU Timur, dimana menurut dia, OKU Timur merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi penghasil dan penyuplai pangan terbesar, sehingga masyarakat lebih bersemangat dalam ber inovasi untuk menambah hasil produksi padi.

Menurut Idhamto, di Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari 17 Kabupaten/Kota, hanya beberapa Kabupaten saja yang merupakan penghasil beras, seperti Kabupaten OKI, Musirawas dan yang terbesar adalah kabupaten OKU Timur. 

"Seperti Kota Prabumulih penghasil Minyak dan Gas (Migas), Prabumulih mendapat insentif khusus dari Pemerintah Pusat setiap tahunnya dari hasil migrasi ini, demikian juga dengan Kabupaten Musi Banyuasin. Pemerintah pusat memberikan insentif khusus ke Kabupaten penghasil Migas. Dan kabupaten/kota tetangga mendapat insentif juga meskipun mereka bukan penghasil migas," jelasnya.

Idhamto berharap, Tahun 2018 mendatang pemerintah pusat melalui kementerian Keuangan dapat merubah peraturan yang mengatur tentang pembagian DBH terutama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga proses pembagian DBH dapat lebih jelas.

"Dalam forum rapat bersama Legislatif di OKU Timur selalu saya sampaikan mengenai ketidakjelaskan pembagian DBH ini, sehingga bisa memikirkan jalan keluar secara bersama-sama. Sebab ini menyangkut masyarakat OKU Timur karena pembagian DBH yang tidak jelas," katanya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Tiga Berita Lima FotoSetiap Hari Ganti Menu* Menu Unggulan Rasa Pedas BertingkatWARUNG MANG OMAN, yang terletak di Jl di depan RSUD Dr HM Rabain Muaraenim, walau… Read More...
  • 2704bew1.kasAda foto Teks foto SRIPO/WELLY HADINATA PUTUSAN PERDATA --- Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firmansyah Pengabean SH MH ketika memutu… Read More...
  • Berita OKIKemaluan Jabrik Dipotong Pelaku KAYUAGUNG, SRIPO – Kasus pembunuhan secara sadis terjadi, Selasa (26/4) yang membuat gempar warga Des… Read More...
  • SMK 3 Sekayu Optimis Menang//Ikuti Lomba Sekolah SehatSEKAYU, SRIPO--Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Sekayu, optimis menang dalam m… Read More...
  • Hidayat Coba Musyawarah Beli Tanah, Sebelum Dilakukan Eksekusi//Proses Eksekusi Tanah SengketaSEKAYU, SRIPO--Ekesekusi sengketa tanah yang d… Read More...

0 Response to "Berita Martapura Jumat (15/12) provinsi tak bayarkan DBH secara penuh"