Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
PUTUSAN PERDATA --- Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firmansyah Pengabean SH MH ketika memutuskan perkara gugatan perdata di PN klas IA Palembang, Rabu (27/4)
Firdaus Kecewa Putusan Hakim
//BPN tak Dihadirkan
PALEMBANG, SRIPO --- Kms Fidaus sebagai salah satu pihak terkait termohon, merasa kecewa atas putusan majelis hakim pada sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (27/4).
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firmansyah Pengabean SH MH, permohonan yang diajukan pihak pemohon dikabulkan sebagian atas perkara gugatan perdata yang saling mengklaim lahan di kawasan Jalan Tanjung Api-Api (TAA) Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang. Objek gugatan yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 8.000 meter persegi.
"Kami sebagai pihak terkait termohon sangat kecewa sekali dengan putusan majelis hakim. Padahal surat induk dengan pihak pemohon suratnya sama," ujar Kms Firdaus.
Kekecewaan Kms Firdaus atas putusan majelis hakim yakni dikarenakan pihak dari BPN tidak dihadirkan dalam persidangan guna membuktikan surat kepemilikan lahan. lahan yang menjadi objek sengketa ini benar-benar secara sah telah dimiliki dan sejak dari awal sudah dikuasai. Dasar buktinya dengan adanya sertifikat dari BPN yang sudah dipecah sesuai luas lahan yang dimiliki.
"Kami kecewa dengan pihak pengadilan, mengapa tidak menghadirkan pihak BPN. Karena kalau pihak BPN hadir tentunya diketahui siapa pemilik lahan yang sah dan legal," ujar Firdaus.
Sementara itu penasehat hukum Dedy yang mewakili pihak pemohon Sibarta Simbayung dan Fredy G Manik mengatakan, putusan majelis hakim dirasakan belum memenuhi harapan pemohon. Dikarenakan tidak semua permohonan yang diajukan dan menjadi gugatan, tidak dikabulkan majelis hakim. "Kedepan kami akan masih tinjau putusan ini. Apakah ada dasar hukun untuk dilakukan upaya banding atau tidak, kita lihat nanti," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "2704bew1.kas"
Post a Comment